Tiga Malam Berturut-turut Belasan Remaja Bersenjata Tajam Diamankan di Tambun Bekasi
Polisi berhasil menggagalkan aksi tawuran remaja di wilayah Tambun, Bekasi, Jawa Barat, selama tiga hari berturut-turut.
Ringkasan Berita:
- Polisi menggagalkan aksi tawuran remaja di wilayah Tambun, Bekasi, Jawa Barat, selama tiga hari berturut-turut
- Beberapa orang kedapatan membawa senjata tajam
- Pelaku membawa senjata tajam dengan motif hendak melakukan kekerasan dalam rencana tawuran
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Polisi berhasil menggagalkan aksi tawuran remaja di wilayah Tambun, Bekasi, Jawa Barat, selama tiga hari berturut-turut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan pencegahan itu berkat patroli gabungan Polres Metro Bekasi, Polsek Tambun Selatan, dan Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya.
"Tiga hari berturut-turut kami dari jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan berhasil mencegah peristiwa tawuran. Beberapa orang kedapatan membawa senjata tajam," ujar Mustofa dalam siaran persnya, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sekitar 14 orang remaja yang berkonvoi dan membawa senjata tajam di kawasan Mekarsari, Tambun Selatan, Sabtu (1/11/2025) malam.
Kemudian pada malam berikutnya, anggota Polsek Tambun Selatan kembali mengamankan dua remaja berinisial RA (22) dan TF (19) yang membawa pedang dan celurit di Jalan Raya Kali CBL, Tambun Utara.
Pada Senin malam polisi mencegah aksi tawuran lain dan menangkap seorang pelaku berinisial DJ alias D (18), pelajar sekolah yang kedapatan membawa sejumlah senjata tajam.
"Dari peristiwa tersebut satu orang kami tetapkan jadi tersangka dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum. Sedangkan 13 orang lainnya sebagai saksi," jelas Mustofa.
Mustofa menegaskan pelaku membawa senjata tajam dengan motif hendak melakukan kekerasan dalam rencana tawuran.
Beruntung aksi itu berhasil digagalkan petugas.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu pedang warna ungu gagang hitam, celurit merah, corbek biru dan silver, pedang panjang bersarung, satu sepeda motor, serta satu buah handphone," kata Mustofa.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
| Lima Fakta Penikaman yang Tewaskan Aktor Sandy Permana: Dendam Tetangga hingga Kesaksian Ketua RT |
|
|---|
| Polres Bekasi Kota Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Pabrik yang Tewaskan 9 Orang |
|
|---|
| Pria di Cengkareng Tewas Usai Dianiaya Gerombolan Orang Bersenjata Tajam |
|
|---|
| Dua Tersangka Pembawa Senjata Tajam di Kasus Temuan 7 Jasad di Kali Bekasi Masih Proses Penyidikan |
|
|---|
| Mengenal Tim Patroli Perintis Presisi Polres Bekasi Kota, Apa Kaitannya dengan 7 Mayat Remaja? |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.