Penemuan Mayat di Jalan Tol
Pengacara: Hafitd Tidak Berencana Membunuh Ade
Walau seribu kata maaf, tidak bisa mengubah yang sudah terjadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Ahmad Imam Al Hafitd (19) alias Hafitd, Handrayanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/4/2014) mengatakan kliennya tidak berencana membunuh korban Ade Sara Angelina (19).
"Klien saya merasa bersalah sekali. Namun, Ia tidak berharap kejadiannya seperti ini. Ia tak menyangka dan juga kaget," kata Handrayanto saat rekonstruksi pembunuhan.
Menurutnya, Hafitd dan keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya pada keluarga korban. "Walau seribu kata maaf, tidak bisa mengubah yang sudah terjadi. Klien saya menyadari itu," ujarnya.
Ia menjelaskan memang pernah terlontar pernyataan Hafitd kepada kekasihnya Syifa untuk menculik Ade Sara, namun, tidak bermaksud membunuh.
"Memang pernah terlontar untuk menculik saja. Tetapi, bukan berencana membunuh. Tidak ada niat membunuh. Di mobil tak ada senjata tajam. Saya di sini tidak melakukan pembenaran dan pembelaan, namun memang tidak ada perencanaan," katanya.
Mengenai alat setrum, menurut Hendrayanto, alat setrum itu sudah ada di mobil sejak lama. "Klien saya tinggal di daerah pinggiran, yang rawan. Sudah lama alat itu ada di mobil, untuk jaga diri," katanya. (Budi Malau)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140403_194700_rekonstruksi-pembunuhan-ade-sara-angelina.jpg)