TOPIK
Penemuan Mayat di Jalan Tol
-
"Kami dari penasehat hukum Hafitd tidak mengajukan banding," ujar anggota tim kuasa hukum Ahmad Imam Al Hafitd, Hendrayanto.
-
"Kami akan pertimbangkan. Sekarang, kami akan mematuhi persidangan dulu. Kami mengatakan ini tidak sengaja karena Assyifa sendiri merasa kaget."
-
Suroto mengaku belum puas terhadap putusan ini, karena berharap kedua terdakwa dihukum mati.
-
Kedua orangtua Ade Sara, mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim.
-
"Iya. Masih muda itu salah satu pertimbangan. Hukuman itu bukan pembalasan, tetapi adanya hukuman," ujar Absoro.
-
Assyifa berdiri dalam kondisi lemas dan terus menangis dan menuju keluar ruang sidang.
-
Diputuskan Majelis Hakim, Absoro, memutuskan Assyifa di pindana penjara selama 20 tahun
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman pidana penjara 20 tahun kepada terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Assyifa
-
Dalam sidang vonis yang akan dihadapinya, menurut Hafitd tidak ada persiapan khusus
-
Dia ditemani ibunya, mereka duduk di bangku peserta sidang dan langsung saling berpelukan.
-
Saat duduk di kursi, tampak dia tak kuasa menahan air mata dan menangis sesenggukan.
-
Suroto dan Elisabeth Diana Dewayanti, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis seadil-adilnya
-
Majelis hakim pun akan menjatuhkan vonis untuk kedua terdakwa pada hari ini
-
Sidang putusan bagi dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yaitu Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, akan digelar di PN Jakpus
-
orang tua Ade Sara Angelina Suroto, mendapatkan jawaban kapan pelaku pembunuh anak mereka diberikan hukuman.
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan tanggal 9 Desember 2014 menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
-
Dia menilai kuasa hukum masih mengutip fakta hukum yang telah penuntut umum sampaikan dalam surat tuntutan terhadap Assyifa.
-
Karena dalam nota pembelaan itu kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Assyifa karena dinilai tidak bersalah.
-
Ade dianiaya dengan cara disetrum dan dicekik, serta mulat disumpal menggunakan kertas dan tisu.
-
"Jadi vonis dibacakan dua minggu dari sekarang atau 9 Desember 2014. Pada pekan depan, agenda sidang duplik untuk Assyifa," tutur hakim ketua Absoro.
-
Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd terlihat kompak menghadapi lanjutan persidangan
-
Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto melanjutkan persidangan
-
Sidang ke-15 tewasnya Ade Sara Angelina Suroto, masih terus berlangsung, Selasa (25/11/2014).
-
Agenda persidangan pada hari ini yaitu pembacaan pledoi.
-
Sore tadi, sidang beragendakan pembacaan pledoi.
-
Assyifa menyesal karena turut membantu terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd melakukan pembunuhan.
-
Seharusnya, menurut Suroto, pembelaan diucapkan secara lisan. Dia menilai ada orang lain yang menulis berkas pembelaan, lalu dibacakan oleh Assyifa.
-
"Turut berbelasungkawa. Saya mohon maaf," ujar Assyifa yang terlihat sedih saat membacakan pembelaan.
-
"Turut berbelasungkawa. Saya mohon maaf," ujar Assyifa yang terlihat sedih saat membacakan pledoi.