Jumat, 29 Mei 2026

Eks Gubernur Banten Termasuk Napi Wanita yang Simpan Ponsel di Dalam Sel

Penggerebekan dilakukan untuk merazia narkoba yang diduga beredar di sana.

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, Ratu Atut Chosiyah keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015). Mantan Gubernur Banten tersebut kembali harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus lainnya yaitu dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah rupanya termasuk narapidana yang diberi hukuman tindakan disiplin oleh Lapas Wanita Tangerang pasca razia yang dilakukan Polrestro Tangerang kemarin.

Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, Polrestro Tangerang menggerebek Lapas Wanita Kota Tangerang, Senin (1/2) malam kemarin.

Penggerebekan dilakukan untuk merazia narkoba yang diduga beredar di sana.

Walau tidak ditemukan adanya narkotika, polisi menemukan sejumlah barang yang seharusnya tidak disimpan napi, seperti ponsel, pisau, alat cukur, dan lainnya.

Kepala Lapas Wanita Tangerang, Murbihastuti saat dikonfirmasi pada Selasa (2/2/2016) membenarkan hal tersebut.

"Iya, benar (Atut termasuk yang diberi sanksi disiplin-red)," ujar Murbihastuti.

Menurut Murbihastuti, Atut diberi sanksi disiplin karena kedapatan menyimpan ponsel di dalam selnya.

"Di dalam kamarnya kedapatan satu unit ponsel saat razia kemarin, " kata Murbihastuti lagi.

Dengan demikian, Atut pun harus ikut menjalani tindakan disiplin dalam bentuk membantu petugas membersihkan lapas selama sebulan kedepan.

Atut sendiri resmi menghuni Lapas Wanita Tangerang setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor atas kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar.

Divonis empat tahun penjara, Atut sempat mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, MA justru memperpanjang hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara. (Banu Adikara)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved