Minggu, 9 November 2025

Pilgub DKI Jakarta

KPU Akan Cek Satu Per Satu KTP Dukungan untuk Ahok

beberapa persyaratan pasangan calon yang maju melalui jalur independen di Pilkada DKI.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melantik pejabat baru di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016). Satu di antara pejabat baru tersebut yaitu, Jupan Royter. Jupan mendapat promosi jabatan, dari Wakil Kepala Satpol PP menjadi Kepala Satpol PP menggantikan Kukuh Hadi Santoso. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa syarat sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk calon independen yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno menjelaskan, beberapa persyaratan pasangan calon yang maju melalui jalur independen di Pilkada DKI.

Satu di antaranya, formulir harus menggunakan standar yang sudah ditetapkan KPU, yakni formulir B1-KWK. Sesuai aturan dalam PKPU No. 9/2015 dan No. 11/2015.

"Formulir B1-KWK perseorangan, yaitu surat pernyataan dukungan calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan. Di formulir itu, berisi pernyataan dukungan kolektif," ujar Sumarno saat dihubungi pada Selasa (8/3/2016).

Dalam formulir itu, tertera kolom Nama, NIK, Tempat Tanggal Lahir, Alamat RT/RW, dan tanda tangan.

Di bawah formulir, kata Sumarno, terdapat kalimat yang menyatakan mendukung calon gubernur dan calon wakil gubernur.

"Mereka tanda tangan di atas materai 6000," imbuh dia.

Formulir tersebut harus memuat sepasangan calon, baik kepala maupun wakil kepala daerah, bukan hanya satu calon.

Untuk jumlah jumlah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan harus sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sumarno menjelaskan, di DKI Jakarta jumlah minimal dukungan berkisar 532.213 KTP.

Ada dua verifikasi dukungan yang dilakukan oleh pihak KPU, yang pertama dengan verifikasi admin.

KPU akan cek, apakah jumlah minimal dukungan terpenuhi dan adakah data yang ganda atau tidak.

"Lalu, apakah sudah mencakup, karena dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU, dukungan harus tersebar dari 50 persen jumlah kabupaten/kota," ucap Sumarno.

Di Jakarta terdapat enam wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.

"Minimal tersebar di empat wilayah. Tidak boleh terkumpul di satu tempat semua. Kita lihat dari KTP-nya," ujarnya.

Halaman 1/2
Tags
KPU
Ahok
KTP
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved