Minggu, 24 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta

Spanduk ''Anti Politik Uang'' Bertebaran Saat Agus Yudhoyono Kampanye di Cipinang Besar Utara

Saat berkeliling di gang-gang sempit di kawasan tersebut, terlihat beberapa spanduk 'anti politik uang' yang tersebar.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Beberapa spanduk anti politik uang bertebaran saat Agus Harimurti Yudhoyono kampanye di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono mengisi waktu, Rabu (18/1/2017) sore, dengan berkampanye di kawasan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Utara.

Saat berkeliling di gang-gang sempit di kawasan tersebut, terlihat beberapa spanduk anti politik uang yang tersebar.

Spanduk tersebut dipasang oleh Poros Relawan Rakyat (PRR).

Baca: Ini Strategi Agus Yudhoyono Gaet Masyarakat Menengah ke Atas

Dalam spanduk tersebut tertulis ancaman sebesar 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sesuai pasal 187 A Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Dalam beberapa kesempatan kampanye terakhir, Agus Yudhoyono menggalakkan pengawasan terhadap kecurangan di Pilkada Jakarta.

"Mari kita sama-sama mengawasi jalannya Pilkada, jangan sampai masyarakat tergiur dengan iming-iming uang," ujar Agus Yudhoyono kepada warga.

Baca: Relawan: Ibu di Sini Saja, Nanti Mas Agus yang Datang

Agus Yudhoyono menjelaskan perlunya sosialisasi gerakan anti politik uang di setiap kampanyenya agar masyarakat ikut menjadi bagian dari pencegahannya.

"Saya harap gerakan anti politik uang menjadi gerakan sosial dan masyarakat ikut serta aktif menjadi pengawas agar kita terhindar dari kecurangan-kecurangan," tegasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan