Rabu, 5 November 2025

Kasus Ahok

MUI: Tampilin Dong Transkripnya

Tim pengacara tidak akan mengungkap wujud bukti yang dimiliki selain di pengadilan nantinya.

Editor: Johnson Simanjuntak
Pool/TINO OKTAVIANO
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/12017). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama oleh Ahok dengan agenda mendengarkan lima keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/aktual.com/Tino Oktaviano/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan, tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus bersikap adil dalam persidangan.

Menurut dia, tim pengacara seharusnya menunjukkan bukti di dalam persidangan saat mengatakan ada percakapan antara Ketua MUI KH Maruf Amin dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kalau memang itu benar adanya dan memiliki bukti, disampaikan juga, fairness. Tampilin dong transkripnya," ujar Ikhsan dalam diskusi bertajuk 'Ngeri-ngeri Sadap' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).

Dari bukti tersebut, seharusnya tim penasihat hukum Ahok mengonfirmasi dari mana bukti tersebut didapatkan.

Mereka juga harus mengonfirmasi kebenarannya kepada Ma'ruf.

"Dikonfirmasi dari mana data ini diperoleh, itu namanya legal, sah. Kalau yang tadi itu haram, melanggar hukum tindak pidana karena tidak mengonfirmasi bagamana sumbernya," kata dia.

Sementara itu, salah satu penasihat hukum Ahok, Tommy Sihotang, menuturkan, pihaknya tidak akan membuka bukti tersebut sebelum menyampaikan di muka pengadilan.

"Ada bukti bahwa memang tidak etis kalau kami sampaikan sebelum sampaikan ke majelis hakim," tutur Tommy dalam kesempatan yang sama.

Tim pengacara Ahok merasa tidak pernah menyebutkan bahwa bukti yang dimiliki berupa rekaman atau transkrip percakapan.

Bisa saja, menurut tim pengacara, bukti itu berupa kesaksian.

"Jadi, jangan mengambil kesimpulan sendiri. Memang kita bilang rekaman? Kan tidak ada. Kenapa dibilang rekaman?" kata Humprey Djemat, pengacara Ahok.

Tim pengacara tidak akan mengungkap wujud bukti yang dimiliki selain di pengadilan nantinya.

SBY sebelumnya sudah memberikan penjelasan mengenai komunikasi antara dia dan Ma'ruf Amin pada 7 Oktober tersebut.

Saat itu, pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat dijadwalkan menemui Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Menurut SBY, percakapan dia dengan Ma'ruf Amin memang ada. Namun, percakapan itu tidak terkait tugas Ma'ruf sebagai Ketua MUI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved