Rabu, 24 September 2025

Kasus Ahok

Berpotensi Timbulkan Bentrok, Pendukung Ahok Diusir Polisi

Mendengar himbauan ini, para pendukung Ahok berjanji akan pergi pada pukul 17.00 WIB.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian mengimbau para pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk pergi dari depan gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pihak kepolisian dari Polsek Cimanggis meminta mereka pergi agar tidak memancing kericuhan dari pihak yang kontra terhadap Ahok.

"Takutnya memancing yang kontra kalau sampean di sini. Bisa memicu nantinya," ujar Kompol M Hari Agung Julianto kepada para pendukung Ahok.

Mendengar himbauan ini, para pendukung Ahok berjanji akan pergi pada pukul 17.00 WIB.

Mereka rencananya akan berpindah ke Tugu Proklamasi untuk melakukan aksi damai.

"Iya kami dapat teguran dari aparat, untuk dibubarkan secepatnya," ujar Carol.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan