Selasa, 26 Agustus 2025

Lelang Perawan

Lelang Perawan 14 Tahun, Pemilik Nikahsirri.com Akan Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com / Dennis Destryawan
Barang bukti lelang perawan di nikahsirri.com 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Aris bakal dijerat UU itu, bila terbukti melelang perawan usia 14 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, satu syarat untuk menjadi mitra di situs nikahsirri.com, minimal berusia 14 tahun.
Mitra merupakan pihak yang menyatakan diri bersedia untuk dinikahkan secara siri.

"Seseorang bisa menjadi Mitra ketika dia sudah menginjak umur 14 tahun," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Dalam penelusuruan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, situs nikahsirri.com telah memiliki 300 mitra.

Baca: SPG Cantik Beri Perlawanan Sengit Sekitar 15 Menit Sebelum Tewas Dicekik Tukang Ojek

Dari 300 mitra itu, penyidik akan menelusuri berapa orang yang masih berusia di bawah umur.

"Ini akan kita cari tahu apakah dari 300 ini ada orang-orang yang masih berumur belasan," ujar Adi.

Polisi telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Untuk berkonsultasi, apakah Aris dapat dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak.

"Kalau itu dikategorikan sebagai anak-anak, nanti pelaku juga kita akan kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Adi.

Baca: Tidak Ada Tindakan Asusila yang Dilakukan Tukang Ojek Sebelum Bunuh SPG Cantik

Situs nikahsirri.com diresmikan pada 19 September 2017.

Sudah 2.700 orang tercatat sebagai pelanggan situs itu. Sementara, mitra atau orang yang siap dinikahi sirih, ada 300 orang.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan