Lelang Perawan
Lelang Perawan 14 Tahun, Pemilik Nikahsirri.com Akan Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak
Pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Polisi menguak praktek jual beli nikah sirih ini. Polisi menangkap Aris Wahyudi, pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com di Bekasi, Jawa Barat, dini hari tadi.
Baca: Kronologi Ambruknya Beton Jembatan Proyek Tol Bocimi, Diduga Penyebabnya Karena Ini
Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa.
Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.