Selasa, 26 Agustus 2025

Lelang Perawan

Lelang Perawan 14 Tahun, Pemilik Nikahsirri.com Akan Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com / Dennis Destryawan
Barang bukti lelang perawan di nikahsirri.com 

Polisi menguak praktek jual beli nikah sirih ini. Polisi menangkap Aris Wahyudi, pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com di Bekasi, Jawa Barat, dini hari tadi.

Baca: Kronologi Ambruknya Beton Jembatan Proyek Tol Bocimi, Diduga Penyebabnya Karena Ini

Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa.

Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan