Dendam Kepada Ibunya, Pria Ini Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak Tetangga
“S mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya. Sampai akhirnya, dia memberi pengakuan kepada ibunya."
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO – S (53), warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi karena mencabuli anak perempuan di bawah umur.
S mencabuli gadis tersebut karena dendam terhadap ibu korban, Mar.
S dan Mar sendiri adalah tetangga dekat dan masih ada hubungan kerabat.
Baca: Digerogoti Tumor Ganas, Anak Ini Setiap Hari Kesulitan Bernafas
Kepada wartawan, S mengaku hanya mencabuli korban satu kali di rumahnya.
Modusnya, S mengiming-imingi korban dengan mainan, lalu mengajaknya ke rumah pelaku.
Sesampai di rumah S, korban pun dicabuli.
“Gun sekalian. Guleh dendam ke ibuen (Hanya sekali. Saya dendam pada ibunya),” kata S di Mapolres Probolinggo, Rabu (4/10/2017).
Baca: Identitas Wanita Cantik yang Tewas Tersambar Commuter Line di Cibinong Masih Misterius
Namun, S enggan menjelaskan dendam apa yang membuatnya melakukan tindakan asusila.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadli Shamad menjelaskan, kasus itu terungkap saat Mar memandikan korban.
Korban mengaku kesakitan di kemaluannya.
Setelah ditanya, korban akhirnya mengaku dicabuli S.
Baca: Wanita Cantik Tewas Tersambar Commuter Line di Cibinong
“S mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya. Sampai akhirnya, dia memberi pengakuan kepada ibunya. Ibunya lalu melapor ke polisi, dan langsung kita tangkap,” jelas Fadli.
Fadli menambahkan, S dijerat UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Penulis: Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Pria Berusia 53 Tahun Ditangkap karena Cabuli Gadis Tetangga