Gubernur Baru Jakarta
Fadli Zon Minta Anies-Sandi Tepati Janji Kampanye Tolak Reklamasi Teluk Jakarta
Ia menilai, kebijakan tersebut cenderung merugikan masyarakat berpenghasilan kecil yang tinggal di sekitar Teluk Jakarta seperti nelayan.
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon juga meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, menepati janji kampanyenya, yakni menolak reklamasi di Teluk Jakarta.
Ia juga mengingatkan keduanya agar tetap konsisten terkait penolakan terhadap reklamasi.
"Jadi jangan berubah sebab sekarang ini sangat mudah sekali untuk berubah. Jadi seperti sangat kental sekali nuansa politisnya. Politisi itu bisa memiliki keberpihakan terhadap pihak-pihak tertentu. Kan janjinya itu (menolak reklamasi). Menurut saya kalau berjanji harus ditepati," jelas Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Baca: Heboh Spa Khusus Gay, Ini 5 Kasus Prostitusi Sesama Jenis yang Telah Terbongkar
Fadli juga menilai, pemerintah tidak konsisten dalam menyelesaikan polemik reklamasi di Teluk Jakarta.
Menurut dia, hal itu terlihat dari pencabutan moratorium reklamasi.
"Ini menunjukan inkonsistensi kita dalam membuat kebijakan. Selera penguasa tergantung pada situasi bukan kepentingan yang lebih besar. Seharusnya tunggu dulu gubernur dan wakil gubernur baru dilantik, (tunggu) kebijakannya tentang reklamasi ini," kata Fadli.
Baca: 4 Fakta Jasad Nenek Tiamah Dikubur Didalam Kamar, Kronologi Sampai Dugaan Pembunuh
Ia menilai, kebijakan tersebut cenderung merugikan masyarakat berpenghasilan kecil yang tinggal di sekitar Teluk Jakarta seperti nelayan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut B Panjaitan telah resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Baca: Tak Sabar Tuntaskan Kasus Korupsi, Novel Baswedan Akan Aktif di KPK November
Luhut telah mengeluarkan Surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Moratorium dari Pak Menko Maritim Alhamdulillah sudah ditandatangani, tanggal 5 Oktober malam. Intinya itu mencabut. Kan yang lalu Pak Menko Maritim sudah pernah mengeluarkan surat (moratorium) ya. Nah itu dicabut," ujar Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (6/10/2017). (RAKHMAT NUR HAKIM)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fadli Zon Akan Tagih Janji Anies-Sandi soal Reklamasi