Polda Metro Jaya Tilang 142 Kendaraan Gunakan Rotator
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 142 kendaraan pribadi gunakan rotator atau sirine.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 142 kendaraan pribadi gunakan rotator atau sirine.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, pihaknya melakukan razia di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 11 Oktober hingga 11 November 2017.
Hingga tanggal 15 Oktober 2017, ucap Budiyanto, sudah ada 142 kendaraan pribadi yang ditilang pihak kepolisian.
"Sudah ada 142 kendaraan pribadi kami berikan sanksi tilang," ujar Budiyanto melalui keterangan tertulis, Minggu (15/10/2017).
Baca: Polisi Sebut Bimantoro dengan Anggota TNI yang Berkelahi Belum Berdamai
Polisi langsung mencopot rotator atau sirine yang terpasang pada 142 kendaraan tersebut. Kemudian, menyita barang bukti sebanyak 84 Surat Izin Mengemudi dan 58 Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Lampu isyarat dan rotator pada kendaraan telah dijelaskan pada Pasal 59 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan tahanan, Pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah. Sedangkan, lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan aparat kepolisian.
Baca: Viral di Medsos, Polisi Usut Kasus LSM KPK yang Geruduk Rumah Sakit
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek, dan Angkutan barang khusus.
Kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat atau rotator dan sirine tanpa hak akan dijerat Pasal 287 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," ujar Budiyanto.