Polisi Belum Jadwalkan Periksa Sandiaga Uno dalam Kasus Penggelapan
Argo mengatakan, jabatan Sandiaga sebagai Wakil Gubernur DKI, bukan menjadi alasan polisi belum melakukan penjadwalan.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
"Jadi kita belum memanggil ya. Belum mengagendakan pemanggilan kepada Pak Sandiaga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2017).
Argo mengatakan, jabatan Sandiaga sebagai Wakil Gubernur DKI, bukan menjadi alasan polisi belum melakukan penjadwalan.
"Tidak ada ya, karena tidak ada hubungannya kalau ada hubungannya nanti pasti kita panggil," ujar Argo.
Andreas dan Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan rekan bisnis mereka Djoni Hidayat melalui kuasa Fransiska Kumalawati.
Keduanya dilaporkan atas dugaan penggelapan tanah seluas 1 hektare di Jalan Raya Curug Tangerang milik PT Japirex yang akan dilikuidasi.
Baca: Bupati Nganjuk Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Sandiaga Uno dan rekannya, Andreas Tjahyadi diketahui sebagai pemegang saham perusahaan. Sementara Djoni Hidayat adalah salah satu direktur.
Sandiaga dan Andreas dilaporkan dengan ancaman Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan.
Dalam kasus ini, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka.