Sabtu, 13 September 2025

Gubernur Baru Jakarta

Anies Akan Cabut Larangan Sepeda Motor Melintasi Kawasan Thamrin

"Ternyata disampaikan (dalam rapat pimpinan) ada Pergub menjadi dasar (pelarangan), maka Pergub-nya juga nanti akan diubah," kata Anies.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (21/8/2017). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan pelarangan sepeda motor melintasi Jalan HR Rasuna Said, Kuningan dan akan melakukan uji coba selama 30 hari pada 11 atau 12 september mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mencabut larangan sepeda motor melintasi kawasan Thamrin dari Bundaran hotel Indonesia menuju Patung Kuda.

Anies akan merevisi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 195 /2014 sebagaimana diubah dalam Pergub 141/2015.

"Ternyata disampaikan (dalam rapat pimpinan) ada Pergub menjadi dasar (pelarangan), maka Pergub-nya juga nanti akan diubah," kata Anies di Balaikota DKI‎, Senin, (6/11/2017).

Rencana pencabutan larangan sepeda motor dilakukan dalam pembahasan rancangan trotoar di Jakarta.

Anies mengatakan dalam rancangan yang ada sekarang sejumlah ruas Jalan Raya di Jakarta salah satunya Sudirman-Thamrin tidak dapat dilalui sepeda motor.

"Kemudian kita review rancangannya agak panjang, yang saya sampaikan itu, bahwa kita menginginkan agar kendaran roda dua tetap bisa lewat Sudirman-Thamrin," katanya.

Baca: Bergulir 10 Hari, Petisi Tolak Pelarangan Sepeda Motor di Sudirman Tembus 7 Ribu Orang

Anies mengatakan pencabutan larangan tersebut karena ia iangin semua area di Jakarta dapat dilalui semua kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat.

Oleh karenanya ia meminta rancangan trotoar tersebut diubah dengan menyertakan sepeda motor melintas.

"Nah itulah tugas perancang. Mereka pada sekolah tinggi kan supaya bisa merancang, " katanya.

Anies tidak menjawab ketika ditanyakan kapan pencabutan larangan sepeda motor tersebut dilakukan.

Hanya saja ia mengatakan Rancangan trotoar sendiri baru bisa dieksekusi Desember dan diprediksi rampung ‎selambat lambatnya Juli tahun depan.

Sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) menerbitkan Peraturan Gubernur 141 tahun 2015 sebagai pengganti Pergub 195 tahun 2014 tentang pelarangan motor di Jalan Thamrin.

Pelarangan tersebut diterapkan untuk meminimalisir angka kecelakaan yang terjadi akibat sepeda motor.

Pelarangan juga sebagai langkah awal dalam menerapkan kebijakan jalan berbayar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan