Jumat, 22 Agustus 2025

Anies Tidak Akan Berikan Toleransi Terhadap Pelanggaran yang Dilakukan Anggota Satpol PP

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan mentolelir setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Satpol PP.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan mentolelir setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Satpol PP.

Ditegaskan dia, anggota Satpol PP yang melanggar dalam melakukan tugasnya akan diberi sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

Baca: Sandiaga Akan Lakukan Inspeksi Mendadak Terhadap PNS DKI Pada 2 Januari

"Artinya tidak ada pelanggaran yang dibiarkan, setiap pelanggaran harus mendapat sanksi macam-macam," ujar Anies, saat ditemui di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2017).

Dalam menerapkan sanksi, Anies mengaku dirinya akan menggunakan prinsip good governance.

Bukan memberikan hukuman berdasar pada keinginannya sebagai seorang Gubernur.

Baca: Dampingi Bima Arya Dalam Pilkada Kota Bogor, Direktur KPK Mengundurkan Diri

"Mekanismenya kita akan tegakkan berdasarkan prinsip good governance, bukan suara Gubernur," jelas Anies.

Ia kembali menegaskan bahwa sanksi yang diberikan nantinya bukan berasal dari keinginannya.

Baca: Hanya Punya 1 Hakim Pajak, MA Minta Syarat Harus Jadi Hakim Selama 20 Tahun Dihapus

"Jadi bukan selera saya hukuman yang mau gimana (diterapkan pada Satpol PP yang melanggar)," kata Anies.

Namun menggunakan aturan yang ditetapkan, hal tersebut ia nilai adil dalam menjatuhkan sanksi bagi Satpol PP yang melanggar.

"Tapi pakai aturan, sehingga kita menegakkan rasa keadilan," tegas Anies.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan