Selasa, 19 Agustus 2025

Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 42 WNA yang Bersembunyi di Kelapa Gading

Pada saat ditangkap, mereka sedang beraktivitas seperti biasa di beberapa kamar di Hotel Gading Indah.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Kantor Imigrasi Jakarta Utara merilis penangkapan 42 WNA di Kelapa Gading, Rabu (10/1/2018). 

Agus mengatakan saat ini ada kecenderungan WNAmemanfaatkan hotel bujet sebagai tempat berkumpul. Padahal sebelumnya kebanyakan WNA yang tinggal di Indonesia, berada di apartemen sebagai tempat

“Tim Pora terutama di Jakarta Utara terus melakukan pemantauan dan koordinasi dimana tren saat ini adalah hotel budget karena sebelumnya kita sering berada di apartemen,” katanya.

Dalam kesempatan itu sejumlah barang-barang milik 42 WNAtersebut juga diamankan seperti laptop, handphone, paspor dan kwitansi hotel.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian (tidak dapat menunjukkan paspor), Pasal 78 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian (melebihi batas izin tinggal) dan Pasal 118 jo Pasal 136 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian (kejahatan korporasi). 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan