Penyidik KPK Diteror
Polisi Akan Periksa Ketua Umum PP Muhammadiyah Terkait 'Mata Elang' Kasus Novel Baswedan
Polda Metro Jaya akan memintai keterangan Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan memintai keterangan Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak.
Pemanggilan terhadap Dahnil berkaitan dengan pernyataannya saat menghadiri program stasiun TV yang membahas kasus penyerangan Novel Baswedan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, Dahnil menjadi narasumber acara Metro Realitas bertajuk 'Benang Kusut Kasus Novel' yang ditayangkan Metro TV pada 8 Januari 2018.
Baca: Pilkada Serentak, KWI Ingatkan Umat Kristiani Tak Terjebak Politik Uang dan Adu Domba
Dahnil mengeluarkan pernyataan, bahwa pelaku penyerangan terhadap Novel adalah seseorang yang berprofesi sebagai 'mata elang' atau jasa penagih utang.
"Dia menuduh orang. Mengatakan bahwa pelakunya (penyerang Novel) adalah mata elang," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memintai keterangan Dahnil sebagai saksi pada Senin (22/1/2018).
Argo menerangkan, pemeriksaan untuk membuktikan pernyataan Dahnil terkait dugaan pelaku penyerangan terhadap Novel Baswesan.
Baca: Peradi Nilai Kasus Fredrich Yunadi Sangat Kecil Dibanding Kasus E-KTP
"Kita dalami kembali di situ," ujar Argo.
Melalui akun Twitter-nya, @Dahnilanzar menulis bahwa hari ini telah menerima surat panggilan dari kepolisian.
"Alhamdullilah. Betul, pagi tadi Saya memperoleh Surat Panggilan dari Polisi terkait Statement sy di Metro Realitas @Metro_TV mengenai Kasus Novel Baswedan yg tdk kunjung dituntaskan oleh Kepolisian setelah 9 Bulan Lebih. Terimakasih atas antensi semua sahabat. @muhammadiyah" cuit Dahnil.