Demo di Jakarta
Hasil Sidang Kode Etik, Tiga Anggota Brimob Penumpang Mobil Rantis Lindas Ojol Disanksi Patsus
Ketiga terduga pelanggar tersebut adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M. Mereka menerima sanksi tanpa mengajukan banding.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga anggota Brimob Polda Metro Jaya penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri.
Sidang dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai 1 hingga 3 Oktober 2025 di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC.
Ketiga terduga pelanggar tersebut adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M.
Baca juga: Aipda Royani dan Briptu Danang, Dua Penumpang Rantis Brimob Lindas Ojol Disanksi Patsus
Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto memimpin jalannya sidang KKEP didampingi sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi.
Masing-masing sidang dihadiri oleh empat orang saksi.
Berdasarkan hasil sidang, ketiga personel dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Putusan sidang KKEP terhadap ketiganya adalah sanksi etik penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani oleh ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri,' ucap Brigjen Agus dalam keterangan Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," tambahnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menegaskan bahwa proses sidang etik dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas anggota.
Baca juga: Susno Duadji Nilai Reformasi Polri Bergantung pada Leader: Bukan pada Kapolsek atau Sopir Rantis
"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," tegas Kombes Pol Erdi.
Ia menambahkan bahwa penegakan kode etik menjadi bagian penting dalam membangun institusi Polri yang profesional dan terpercaya di mata masyarakat.
Ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
Dengan demikian, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.
Demo di Jakarta
Demo Ricuh Agustus, Delpedro cs Ajukan Praperadilan Uji Penetapan Status Tersangka |
---|
Janji Ahmad Sahroni Usai Rumah Dijarah: Segera Muncul di Hadapan Publik dan Jadi Pribadi yang Baik |
---|
Detik-detik Farhan Menghilang Saat Demo Ricuh di Kawasan Mako Brimob Kwitang, Sempat Minta Oksigen |
---|
Ahmad Sahroni Titip Maaf untuk Masyarakat Indonesia ke Ferry Irwandi, Sudah Ikhlas Rumahnya Dijarah |
---|
KontraS Dampingi Keluarga Korban Orang Hilang ke ke Polda Metro Jaya, Desak Polisi Lakukan Pencarian |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.