Polisi: Tersangka Andreas Sebut Nama Pak Sandiaga Uno
"Yang bersangkutan (Andreas) ada menyebut nama Pak Sandiaga Uno, makanya (Sandiaga) kita panggil hari ini, akan kita periksa,"
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Kamis (18/1/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, pemanggilan terhadap Sandiaga atas kasus yang dilaporkan Fransiska Kumalawati.
Baca: Tiba di Polda Metro Jaya, Sandiaga Uno Tergesa-gesa
Terdapat dua terlapor dalam kasus ini, yakni Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahjadi.
"Jadi hari ini penyidik Polda Metro Jaya Krimum ya mengagendakan Pak Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI sebagai saksi dalam kasus penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh Ibu Fransiska," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Baca: Sandiaga Uno Buru-Buru Menuju Polda Setelah Hadiri Rapat
Penyidik telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Yang salah satu tersangkanya pak Andreas Tjahjadi yang sudah kita lakukan penahanan dan berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan," ujar Argo.
Baca: Pak Cik Sampaikan Kritik Kepada Sandiaga Uno Soal Program Rumah DP 0 Rupiah
Argo mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap Andreas, ada keterangan Andreas yang menyeret nama Sandiaga.
"Yang bersangkutan (Andreas) ada menyebut nama Pak Sandiaga Uno, makanya (Sandiaga) kita panggil hari ini, akan kita periksa," ujar Argo.
Baca: Politik Identitas Diprediksi Akan Digunakan Dalam Pilkada 2018, Begini Kata PKS
Hari Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Sandiaga.
Sebab, pada panggilan polisi pada 11 Oktober 2017, Sandiaga berhalangan untuk hadir.
Surat panggilan kedua dibuat pada 15 Januari 2018 dan ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi.