Selasa, 19 Agustus 2025

Mul Iming-imingi Anak Tetatangganya Rp 20 Ribu Untuk Lampiaskan Nafsu Bejatnya

"Korban memberitahukan bahwa selama 1 minggu korban telah dicabuli oleh pelaku di kamar kontrakan,"

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Penjaringan menangkap seorang warga berinisial Mus.

Mus (47) atas dugaan perbuatan cabul terhadap bocah berinisial IKS (12).

Kepala Unit Reserse Kriminal Ajum Komisaris Rohmad Supriyanto menerangkan, pelaku ditangkap di rumahnya Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (23/1/2018) kemarin.

Baca: Pejahat Gigit Kepala Anjing Polisi yang Menyergapnya

Baca: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Penjaringan Pura-pura Kejang Saat Ditangkap Polisi

Menurut Supriyanto, kasus terungkap saat ibu korban curiga dengan tanda-tanda merah di tubuh korban.

IKS pun akhirnya membeberkan perbuatan tak terpuji pelaku ke orangtuanya.

"Korban memberitahukan bahwa selama 1 minggu korban telah dicabuli oleh pelaku di kamar kontrakan," ujar Supriyanto melalui keterangan tertulis, Rabu (24/1/2018).

Baca: Presiden Duterte Di Hadapan Tentara Filipina: Tembak Saya Jika Jadi Diktator

Baca: Kisah Agen Wanita Korea Utara, Dilatih Selama 7 Tahun Hingga Jalankan Misi Ledakkan Pesawat Korsel

Supriyanto menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan setelah korban pulang dari sekolah.
Pelaku, kemudian mengajak korban untuk main ke kontrakan.

Mus kemudian mengajak korban untuk menonton video porno.

Setelah terangsang, pelaku langsung melucuti pakaian sekolah korban untuk dicabul.

Baca: Hasil Survei: Lima Partai Terancam Tak Dapat Penuhi Ambang Batas Parlemen Dalam Pemilu 2019

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan