Minggu, 24 Agustus 2025

Ahok Gugat Cerai

Pengacara Ahok Bawa Segepok Bukti Kisah Asmara Terlarang Vero dan Julianto Tio

"Tadi sudah sidang, memberikan sekitar 12 bukti, termasuk namanya akta kelahiran dan lain-lain."

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama 

Laporan Reporter Warta Kota, Rangga Baskoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membawa sejumlah bukti kuat yang menunjukkan dugaan perselingkuhan Veronica Tan dengan Julianto Tio.

"Tadi sudah sidang, memberikan sekitar 12 bukti, termasuk namanya akta kelahiran dan lain-lain. Rekaman percakapan Bapak (Ahok) dengan pihak ketiga (Julianto)," kata Josefina usai mengikuti persidangan keempat dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Rekaman percakapan yang dimaksud adalah ketika Ahok bersama putranya, Nicholas, menemui Julianto di sebuah rumah sakit pada 2016. Ketika itu Julianto sedang menemani istrinya usai menjalani proses persalinan.

"Ada foto waktu Pak Ahok pergi ke rumah sakit bersama Nico, bukti komunikasi banyaknya. Waktu itu Pak Ahok merekam percakapannya," ungkap Josefina.

Baca: Makko Group Resmi Jadi Distributor Baru Kaca Film Johnson

Josefina juga mengklaim memiliki bukti percakapan Vero dan Julianto melalui pesan singkat WhatsApp. Semua bukti dikumpulkan dalam bentuk compact disc (CD).

"Ada WhatsApp percakapan antara Bu Vero dengan pihak ketiga," ujarnya.

Dalam sidang kali ini, lagi-lagi Vero tak menghadiri proses persidangan. Ia pun tak mengajukan pembelaan dengan menunjuk pengacara. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan