Pengacara Bawa Bukti Tambahan Pengojek Online Tak Terlibat Aksi Kekerasan
Bukti tambahan berupa dua video sewaktu insiden perusakan tersebut terjadi dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat, pada Kamis (8/3/2018).
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Untung Yohanes alias UY didampingi penasehat hukum menyerahkan bukti tambahan terkait kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass, Senen.
Baca: Proyeksi Investasi Reksa Dana Maret 2018 Dinilai Menguntungan. Apa Alasannya?
Bukti tambahan berupa dua video sewaktu insiden perusakan tersebut terjadi dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat, pada Kamis (8/3/2018).
"Di video yang ada kami menemukan saudara Untung Yohanes tidak melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. Kami sudah mau menyerahkan ke penyidik dan kanit," tutur penasehat hukum, Marten Lucky Zebua, kepada wartawan Kamis (8/3/2018).
Di video itu, dia menjelaskan, pada saat kejadian Untung Yohanes tidak melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. Namun, meminta orang untuk mundur tidak merusak.
Menurut dia, ini adalah bukti baru yang ditemukan. Setelah diserahkan kepada pihak penyidik, maka akan diserahkan tanda terima.
"Dia menyuruh supaya mundur, berhenti melakukan perusakan dan penganiayan terhadap orang. Begitu mendengar bakar-bakar dia naik ke atas mobil kaca sudah pecah ya. Jadi bukan dia yang pecahkan," kata dia.
Dia menambahkan, tujuan pemberian barang bukti baru itu dilakukan supaya ada kebijakan berupa penanguhan penahanan atau pemberian SP3 dari pihak kepolisian. Sebab, dia mengklaim selama ini aparat kepolisian tidak memiliki video.
"Kami bisa membuktikan dengan jelas dan tak terbantahkan lagi justru Untung Yohanes ini adalah hero. Dia adalah pahlawan, kalau tanpa dia itu mobil sudah jadi arang. sudah habis di bakar. Jadi kota minta pertimbangan," tambahnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan yang terjad di Jala Letjen Suprapto, Jakarta Pusat atau Underpass Senen, Rabu (28/2/2018) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Roma Hotajulu, mengatakan tersangka berinisial SN, (39) dan UY, (48). Keduanya adalah pengemudi ojek online.