Kamis, 28 Agustus 2025

Sepasang Kekasih di Bekasi Berkolaborasi Curi Sepeda Motor

Sang lelaki bernama Leonardo (35) berhasil kabur, sedangkan pujaan hatinya Ade Yolanda (34) ditangkap warga setelah terjatuh dari atas motor.

Editor: Fajar Anjungroso
kejaksaan.go.id
borgol 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sepasang kekasih nekat mencuri sepeda motor warga di Pondok Unfu Permai (PUP), Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Selasa (22/5/2018) malam.

Sang lelaki bernama Leonardo (35) berhasil kabur, sedangkan pujaan hatinya Ade Yolanda (34) ditangkap warga setelah terjatuh dari atas motor.

Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Komisaris Dedi Nurhadi, mengatakan kasus pencurian itu terjadi saat korban Aldi Hermansyah (22) memergoki Leonardo tengah membobol rumah kunci motor Honda Beat B 4980 FIX miliknya.

“Saat itu sepeda motor korban sedang diparkir di teras, sedangkan korban hendak keluar rumah,” kata Dedi pada Rabu (23/4/2018).

Mengetahui aksinya terpergok korban, sepasang sejoli ini berusaha kabur menggunakan sepeda motornya Suzuki Satria F 150 cc T 4368 TI.

Namun karena panik, sepeda motor yang dikemudikan Leonardo terjatuh di jalanan.

Warga yang mendengar teriakan korban bergegas menolongnya. Saat itu, warga hanya mampu mengamankan Ade Yolanda.

Sedangkan Leonardo berhasil kabuR dengan meninggalkan sang pacar dan sepeda motornya.

“Oleh warga, tersangka perempuan yang diamankan dibawa ke Mapolsek Bekasi Utara,” ujarnya.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari menambahkan, tersangka nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca: Bilang di Tas Ada Bom, Politisi Gerindra dan Hanura Diturunkan dari Garuda

Rencananya sepeda motor hasil curian akan dijual ke penadah yang ada di Karawang. “Pengakuannya baru sekali mencuri, tapi kita dalami keterangannya karena bisa saja sudah beberapa kali,” ungkapnya.

Menurut dia, polisi mencurigai bahwa pelaku sudah beraksi beberapa kali. Hal itu diperkuat dengan skema penugasan mereka saat beraksi dan letter T yang dibawa Leonardo saat membobol rumah kunci motor korban.

“Tersangka AY mengamati situasi, sedangkan L bertugas sebagai eksekutor. Kalau motor korban berhasil dibobol, nanti pelaku AY yang membawanya,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan