Rabu, 20 Agustus 2025

Dua WNA Sekap Seorang Pria Di Kamar Hotel Lalu Kuras Tabungan Di ATM Untuk Beli Handphone dan Emas

Dua warga negara asing menyekap Fauzi Firdaus (31) selama 15 jam di sebuah kamar di Hotel Rasuna Icon.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Dua tersangka bernama Abdel Ouahab (28) asal Algeria, dan Hisham Limkeseri (30) asal Maroko di Mapolres Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (32/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua warga negara asing menyekap Fauzi Firdaus (31) selama 15 jam di sebuah kamar di Hotel Rasuna Icon.

Peristiwa penyekapan terjadi 26 Mei 2018, ketika korban diajak bertemu kedua tersangka bernama Abdel Ouahab (28) asal Algeria dan Hisham Limkeseri (30) asal Maroko.

Alih-alih ingin membeli motor vespa yang dijual Fauzi di media sosial instagram, kedua tersangka justru menyekap Fauzi dan menguras habis hartanya.

Baca: Seorang Pria Disekap Dua Warga Negara Asing Di Hotel Setelah Tawarkan Sepeda Motor Di Media Sosial

"Jadi korban ini disekap oleh kedua tersangka selama 15 jam, kedua kaki dan tangannya juga terikat, serta mulutnya dilakban," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, di Mapolres Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (32/5/2018).

Selama menyekap korbannya, kedua pelaku secara bergantian membelanjakan uang yang berada di dalam tabungan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korbannya.

Baca: Jokowi Tunjuk Yahya Cholil Staquf Jadi Wantimpres, Suryo Prabowo: Apa karena Ada Kendala Verbal?

Uang yang berada di dalam ATM tersebut, digunakan kedua tersangka untuk membeli satu unit handphone Iphone X seharga Rp 17,9 Juta, dan satu unit handphone Samsung S9+ seharga Rp 13,9 juta.

Selain membelikan handphone, kedua tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sebuah emas batangan seberat 10 gram dan juga kebutuhan yang lainnya.

Baca: Disindir Mahal Urus Pancasila, Mahfud Beberkan Dana Aspirasi Anggota DPR Capai 1 Miliar per Orang

Berselang dua hari, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda, Abdel ditangkap di Apartemen Kalibata City, sementara Hisham berhasil dibekuk di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kombes Pol Indra Jafar juga menuturkan, kerugian yang diderita korban, kurang lebihnya mencapai nominal Rp 89 Juta.

Tersangka pun dijerat dengan pasa 365 KUHP yang berisi tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Sekap Fauzi 15 Jam, Dua WNA Ini Habiskan Uang Korbannya Belanja Iphone X dan Samsung S9+

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan