Tak Terima Ditegur, Anak Habisi Nyawa Ayah di Cengkareng
Tak terima omongan pelaku, Udin membalas memaki, sambil menoyor kepala pelaku dan menendang pelaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria, PI (24), tega membunuh ayah kandungnya Abdurachman (60) di kediamannya di Jalan Kapuk Sawah RT/RW 10/12 Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Khoiri, mengonfirmasi insiden pembunuhan itu.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tersangka PI yang merupakan anak kandung korban," ujar Khoiri, saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).
Dia menjelaskan, insiden itu bermula pada Selasa 29 Januari 2019 sekira jam 15.30 WIB, pelaku bersama saksi, Udin dan Yudi berada di pos RT/RW 11/12 sedang minum minuman keras.
Sambil minum miras, pelaku membantu Udin menservis TV milik saksi, Joyo yang rumahnya berada di depan pos RT/RW 11/12. Hingga menjelang maghrib, pelaku bilang kepada Udin yang membuatnya tersinggung.
Tak terima omongan pelaku, Udin membalas memaki, sambil menoyor kepala pelaku dan menendang pelaku.
Sementara itu, pelaku yang mendapat perlakuan dari Udin hanya diam saja tanpa perlawanan.
Baca: Siswa-siswi SMPN 1 Muara Gembong Heboh Saat Dikunjungi Presiden Jokowi dan Ridwan Kamil
Kemudian, pada saat itu datang korban Abdurachman yang merupakan ayah kandung pelaku. Melihat pelaku yang sedang minum miras, korban menegur sambil menuju arah pulang ke rumah disusul pelaku.
Sesampainya di rumah, pelaku tak terima ditegur korban, lalu mencari korban yang sedang berada di dapur. Selanjutnya pelaku sempat cekcok mulut dengan korban.
Pelaku tak terima jawaban dari korban langsung mengambil senjata tajam jenis clurit, dan mengayunkan clurit satu kali ke arah korban hingga mengenai pangkal leher korban sebelah kiri.
"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawanya tak tertolong," kata dia.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan beberapa keterangan dari saksi-saksi, dirinya didampingi Panit Reskrim Iptu Rahmat bersama anggotanya langsung menangkap tersangka PI.
Akibat perbuatan itu, tersangka mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.