Kasus Pencabulan Bocah 3 Tahun di Depok, Sang Ayah Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasus pencabulan bocah 3 tahun di Depok, sang ayang ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - S, ayah bocah KAP (3), menjadi tersangka pencabulan anaknya sendiri.
Kepala Suku Bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok Aiptu Tamar Bekti mengatakan, saat ini, pihaknya telah menahan S.
“Ayahnya sudah diamankan dan sudah ditahan," ujar Tamar saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/3/2019).
Ia mengatakan, S diamankan pada Sabtu (2/3/2019).
"Sudah (diamankan) dari tanggal 2 Maret 2019," ucapnya.
Baca: Hampir 1 Bulan Pelaku Pencabulan Belum Terungkap, Ibu Korban dan Warga Datangi Polresta Depok
Tamar mengatakan, kepolisian tengah memeriksa S secara mendalam di Polresta Depok.
“Kami masih dalami kasus ini karena ayahnya tidak mengaku (pernah mencabuli anaknya)," kata Tamar.
Sebelumnya, KAP (3) diduga dicabuli di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, Senin (4/2/2019).
Ibu korban, NK (31) melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi pada anaknya tersebut ke Polresta Depok, Rabu (27/2/2019), dengan nomor laporan STPLP/311/K/II/2019/PMJ/Resta Depok.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Jadi Tersangka Pencabulan Bocah 3 Tahun di Depok" (Kompas.com/Cynthia Lova)