Momen Pemilu Dimanfaatkan Sindikat Narkoba Internasional Selundupkan 5 Karung Sabu
Momen pemilu dimanfaatkan sindikat jaringan narkoba internasional untuk menyelundupkan sabu ke Indonesia
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan ada yang memanfaatkan momen Pemilu 2019 untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Sindikat narkoba jaringan internasional itu memanfaatkan konsentrasi aparat kepolisian yang fokus pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Baca: Polisi Amankan Truk Berisi Lima Karung Sabu di Lampung
Seperti jaringan sabu asal Myanmar yang diungkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Tol Bakauheni, Lampung pada Senin (15/4/2019).
"Jadi intinya memanfaatkkan momen pemilu karena berpikir anggota semua akan nge-PAM, tapi ternyata tidak. Anggota tetap memasang semua jaringan informasi sehingga kita visa dapatkan," kata Argo Yuwono di halaman parkir Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima karung sabu seberat 120 kilogram yang diangkut di dalam truk kontainer.
Sabu tersebut disamarkan bersama ratusan karung berisi arang yang turut diangkut di dalam truk tersebut.
"Sabu ini dari Myanmar melewati Thailand melalui jalur darat kemudian Malaysia dan ke Indonesia melalui jalur laut melalui Riau. Dari Riau baru dibawa ke Pulau Jawa menggunakan truk," papar Argo Yuwono.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan kerap kali penyelundupan narkoba dilakukan pada momen tertentu.
Seperti pada saat pergantian tahun, hingga pemilu yang menjadi pusat perhatian petugas keamanan.
"Setiap event tertentu kami sudah persiapkan karena pasti ada barang masuk yang menunggu untuk kelengahan polisi. Prediksi kami tepat, saat polisi sedang sibuk mengamankan, kami mendapatkan informasi ini dan berhasil menangkap," papar Hengki.
Dalam penyelundupan ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka yakni JP (35) sopir truk yang membawa 120 kilogram sabu itu dari Riau menuju Balaraja, Tangerang yang ditangkap di Tol Bakauheni, Lampung.
Baca: Polisi Tangkap Kakak Beradik Pemilik Sabu Lima Karung dalam Kontainer
Kemudian HT (42) dan MS (51) selaku pemilik barang haram tersebut yang ditangkap di daerah Pekanbaru, Riau pada (17/4/2019) dan (19/4/2019).
Terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kronologi Pengungkapan