Empat Kawanan Pencuri Motor Diringkus Polisi di Tangerang, Satu Pelaku Ditembak Mati
Dari lima kawanan pelaku yang dibekuk satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api hingga akhirnya tewas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali meringkus komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api yang kerap meresahkan warga di Tangerang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada pekan lalu.
Baca: Melawan Polisi, 3 Pelaku Curanmor Tewas Ditembak
Dari lima kawanan pelaku yang dibekuk satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api hingga akhirnya tewas.
Sebelumnya Jatanras Polda Metro Jaya juga membekuk tiga orang kawanan perampok motor yang juga bersenjata api saat beraksi.
Satu dari tiga pelaku yang merupakan otak kawanan ini mesti ditembak polisi karena melakukan perlawanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan lima pelaku komplotan pencuri motor sadis yang dibekuk kali ini adalah H (25), JS (20), A (17), HI (17), dan ER (23) alias Edo.
"ER alias Edo ini berperan sebagai pilot atau joki, dan ia yang selalu membawa senjata api rakitan. Dia yang mengawasi saat rekannya beraksi dan siap melepaskan tembakan dengan senjata api rakitannya jika ada yang mengetahui aksi mereka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).
Karenanya kata Argo saat akan diamankan ER melakukan perlawanan dan hampir melukai petugas.
"Sehingga dilakukan tindakan terukur terhadap ER ini. Ia meninggal dunia saat dilarikan ke RS Polri, Kramatjati," kata Argo.
Menurut Argo dari lima kawanan pelaku ini, dua diantaranya berusia di bawah umur sehingga tidak dihadirkan ke hadapan wartawan.
"Untuk pelaku di bawah umur akan kami proses hukum sesuai UU peradilan anak," kata Argo.
Dari tangan kawanan ini kata Argo disita barang bukti berupa 3 buah handphone, satu senjata api rakitan, 3 sepeda motor, 3 buah kunci letter T, 12 buah mata kunci letter T, 1 buah kunci magnet dan 5 butir peluru 9 milimeter.
Karena perbuatannya kata Argo para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 7 tahun sampai 20 tahun.
Sebelumnya Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk tiga orang kawanan pencuri sepeda motor dengan bersenjata api yang kerap beraksi di kawasan Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
Ketiganya adalah U (38) alias S, AS (35) alias AP dan A (40).
Mereka dibekuk ditempat persembunyian mereka masing-masing di Tangerang dan Serpong.
Saat dibekuk, A selaku otak kawanan ini yang juga berperan sebagai penadah melakukan perlawanan kepada petugas.
Sehingga A mesti dilumpuhkan polisi dengan timah panas.
A akhirnya meninggal dunia dalam perjalananan ke rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan terungkapnya kawanan ini yang dikenal sebagai kelompok Lampung, berawal dari sedikitnya laporan kejadian pencurian motor di kawasan Tangerang dan Tangerang Selatan selama Maret sampai April 2019.
"Dari laporan itu Subdit Jatanras Polda Metro Jaya membentuk tim dan berhasil membekuk dua pelaku selaku eksekutor yakni U alias S, dan AS alias AP," kata Argo.
Keduanya diamankan dari Tangerang dan Serpong. U dan AS kata Argo dalam aksinya membawa senjata api dengan sepeda motor serta bergantian peran menjadi pemetik dan joki.
"Kadang-kadang U yang memetik dan AS yang menjadi Joki, kadang juga sebaliknya," kata Argo.
Dari pendalaman terhadap keduanya kata Argo diketahui bahwa mereka selalu menjual sepeda motor hasil curiannya ke A selaku penadah.
"Bahkan A bukan hanya sekadar penadah. Tetapi ia membiayai kawanan ini setiap beraksi. Artinya A adalah otak kawanan ini," kata Argo.
Karenanya kata Argo saat hendak dilakukan penangkapan, A melakukan perlawanan sehingga mesti dlumpuhkan dengan timah panas.
"Tersangka A kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Polri, Kramatjati karena kehabisan darah," kata Argo.
Ia menjelaskan dari para tersangka disita sebagai barang bukti 2 buah handphone, satu unit sepeda motor, dua pucuk senjata api kaliber 38 mm, belasan butir amunisi senjata api, gagang kunci letter T, 1 magnet pembuka penutup kunci motor.
Para tersangka kata Argo engincar sepeda motor yang terparkir di tempat sepi.
"Tersangka menggunakan magnet untuk membuka tutup kunci dan menggunakan Letter T untuk mencongkel kunci sehingga motor bisa diambil dan dibawa kabur oleh para tersangka. Para tersangka dibekali senjata api untuk melukai korban, jika aksinya ketahuan," kata Argo.
Mereka kata Argo kerap beraksi malam hari atau dinihari.
Baca: Polisi Tembak Pelaku Curanmor Hingga Tewas di Bekasi
"Parkiran yang mereka sasar adalah pertokoan atau di perumahan yang mereka anggap sepi," katanya.
Karena perbuatannya kata Argo kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 7 tahun sampai 20 tahun
Penulis : Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Lagi, Satu dari Lima Rampok Motor Sadis Bersenjata Api Tewas Ditembak