Selasa, 26 Agustus 2025

Mantan Karyawan Dino Patti Djalal Mencuri Ribuan Dolar untuk Modal Nikah

NP ternyata mencuri uang Dino untuk modal pernikahannya. Dirinya nekat melakukan hal tersebut karena tidak memiliki uang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) petang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan alasan NP, melakukan pencurian di bekas kantornya FPCI (Foreign Policy Of Indonesia) yang terletak di Gedung Mayapada, Jakarta Selatan.

FPCI merupakan lembaga yang dikepalai oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Kantor FPCI dibobol oleh mantan pegawainya pada 20 Mei 2019 lalu.

NP ternyata mencuri uang Dino untuk modal pernikahannya. Dirinya nekat melakukan hal tersebut karena tidak memiliki uang.

"Uniknya, tersangka NP mau nikah. Karena nggak punya uang, dia main ke tempat pekerjaannya yang lama (untuk mencuri uang Dino)," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

NP menggasak uang 1.200 dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar USD sebanyak 12 lembar, 9.000 dolar Singapura pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak 9 lembar dan uang rupiah sebanyak Rp. 10 juta.

Baca: Mantan Karyawan Bobol Kantor Dino Patti Djalal, Uang Ribuan Dolar Raib

NP menghabiskan uang itu hingga hanya tersisa 9.000 dolar Singapura untuk acara pernikahannya. Namun ternyata acara pernikahan itu batal.

"Tidak jadi kawin karena perempuan punya sifat kurang baik. Itu kata dia (tersangka), jadi diputuskan," tutur Argo.

Sebelumnya, polisi yang mendapatkan laporan pencurian tersebut menangkap NP pada 14 Juni 2019 di depan Gedung Mayapada Tower 1, Jakarta Selatan.

Sebelum menggasak uang di kantor Dino Patti Djalal, NP kerap datang ke kantor lamanya untuk menawarkan asuransi.

Namun dirinya sambil memantau situasi kantor itu hingga akhirnya mencuri uang di dalam brangkas milik Dino Patti Djalal.

NP mengetahui jika di ruangan milik mantan bosnya terdapat brankas.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan