Rabu, 27 Agustus 2025

Cancel Order Didenda, Penumpang Nilai Bisa Jadi Modus Driver Grab Berbuat Curang

Perusahaan aplikator transportasi berbasis daring, Grab, masih melakukan uji coba sistem denda bagi penumpang yang membatalkan pesanan.

Editor: Fajar Anjungroso
Alex Suban/Alex Suban
Calon penumpang dan pengendara Ojek Online menunggu di Halte Grab Meeting Point di sisi Mal FX di Jalan Pintu Satu, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018). Di halte ini penumpang yang tidak memiliki aplikasi juga dapat memesan ojek melalui alat yang tersedia. Namun halte semacam ini hanya terdapat saat Asian Games 2018 berlangsung. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan aplikator transportasi berbasis daring, Grab, masih melakukan uji coba sistem denda bagi penumpang yang membatalkan pesanan.

Sistem ini berlaku apabila penumpang membatalkan pesanan di atas lima menit.

Kebijakan ini pun menuai kontroversi. Raudya (21), seorang mahasiswi, menyoroti kematangan sistem Grab dalam kebijakan ini.

Dia menilai, sebelum menjatuhkan denda, sistem Grab harus presisi menentukan siapa pihak yang teledor dalam pembatalan pesanan.

Pasalnya, Grab telah menyatakan bahwa biaya denda yang dikenakan kepada penumpang bakal langsung ditransfer ke rekening pengemudi.

Ia khawatir hal ini menjadi celah "permainan" pengemudi Grab untuk berbuat curang.

"Menurut saya, kalau driver yang minta cancel gimana? Kalau kita coba hubungi terus, tapi setelah 5 menit, driver yang minta cancel, kan harus ada pemikiran yang lebih detail," ujar Raudya (21)  Jumat (28/6/2019) pagi.

"Tergantung alasannya, dong, baru dikenai denda. Harusnya kalau kasusnya kayak gitu kan enggak dibebankan ke customer," imbuhnya.

Pendapat semacam ini juga dikemukakan oleh Nurhasna (23), seorang karyawati swasta.

Menurutnya, sistem denda yang langsung ditransfer kepada pengemudi bisa menimbulkan salah paham di antara pengguna dan pengemudi sehingga mutlak diperlukan sistem yang arbitrer.

"Grab juga harus bisa menyediakan sistem di mana driver-nya bisa nge-report juga, baru pertimbangkan dendanya. Tapi sebaliknya juga, penumpang harus bisa nge-report. Jadi adil, kalau driver yang salah apakah dia dendanya ditransfer juga ke customer?" ujar Nurhasna.

"Kalau nanti beda laporan penyebab cancellation order-nya, urusannya Grab untuk menindaklanjuti laporan. Denda begini walaupun kecil tapi kan sensitif, jadi sistemnya harus lebih dimatengin juga," tambahnya.

Baca: Diduga Kelelahan Narik, Driver Grab Meninggal Dunia di Atas Jok Honda Vario

Nadila (22), karyawati swasta pun menilai terdapat kemungkinan sistem Grab menyisakan celah yang bisa menimbulkan perselisihan dan kerugian salah satu pihak.

Menurutnya, celah itu pengecualian pemberlakuan denda, yakni apabila waktu tiba pengemudi molor dari yang seharusnya atau pengemudi tidak bergerak ke lokasi penjemputan.

"Kalau penumpangnya nge-bohong gimana dong? Atau keadaan-keadaan ketika penumpang dan driver miskomunikasi, dari titik jemputnya enggak ketemu, atau di Maps driver-nya enggak bergerak padahal sebetulnya bergerak," ujar Nadila.

Sebagai informasi, uji coba sistem denda ini baru diberlakukan di Lampung dan Palembang dan akan berakhir pada 2 Juli 2019 kelak. Denda pembatalan layanan GrabBike Rp 1.000, sedangkan untuk layanan GrabCar Rp 3.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Grab Uji Coba Denda Pembatalan Pesanan, Penumpang Khawatir Driver Curang" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan