8 Bulan Penerapan Tilang Elektronik, 12.563 Pengendara Ditilang
Sistem ETLE telah diterapkan di Jakarta sejak 1 November 2018 hingga 1 Juli 2019 kemarin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, mengungkapkan selama 243 hari penerapan tilang elektronik atau Elektronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) sekitar 12.563 terkena sanksi penilangan.
Sistem ETLE telah diterapkan di Jakarta sejak 1 November 2018 hingga 1 Juli 2019 kemarin.
"Sebanyak 12.563 pengendara mendapatkan sanksi tilang hingga saat ini," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019).
Jumlah pelanggar terbanyak ada di Lampu Merah Sarinah arah ke Bundaran Hotel Indonesia dengan rincian 9.653.
Di hari pertama penambahan 10 kamera canggih E-TLE pada Senin 1 Juli 2019 kemarin, sebanyak 118 pengendara roda empat terekam melanggar.
"Sebanyak 108 pelanggar pelat hitam kemudian 10 lagi pelanggar dengan pelat kuning," kata Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 2 Juli 2019.
Baca: Luhut Sebut Masalah Sampah Sederhana Tapi Banyak Dampak
Yusuf pun merinci apa jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat yang terekam 10 kamera canggih pada Senin kemarin. Dimana tercatat sebanyak 65 pengendara ditilang karena melanggar area ganjil-genap.
Kemudian ada sebanyak 39 pengendara ditilang karena tak memakai sabuk pengaman saat mengemudi. Lalu 14 pengendara lain terekam memainkan telepon genggamnya.
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan empat fitur tambahan pada kamera tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) mulai hari ini, Senin (1/7/2019).
Empat fitur tambahan tersebut dapat mendeteksi apa yang dilakukan pengemudi di dalam mobil. Aktivitas yang dapat direkam diantaranya penggunaan telepon genggam saat mengemudi dan pemakaian sabuk pengaman.