Rabu, 8 Oktober 2025

Negara Islam Indonesia

Yusril Ihza Mahendra Jadi Penasihat Hukum Panji Gumilang

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra ditunjuk Panji Gumilang untuk mendampinginya sebagai kuasa hukum.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Yusril Ihza Mahendra Jadi Penasihat Hukum Panji Gumilang
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra,

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra ditunjuk Panji Gumilang untuk mendampinginya sebagai kuasa hukum. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.

"Ya benar, sejak tiga hari yang lalu keluarga Panji Gumilang meminta saya untuk mendampingi beliau. Saya menjadi advokat senior yang memimpin tim penasihat hukum Pak Panji," kata Yusril di Jakarta, Jumat (15/7/2011).

Walau mendampingi Panji Gumilang, Yusril mengaku tidak takut dituduh pembela Negara Islam Indonesia (NII). Pasalnya, Panji Gumilang disebut-sebut sebagai pemimpin NII.

"Saya akan bekerja secara profesional sebagai advokat. Bahwa secara politik mungkin saja orang meniupkan isu seperti itu, semuanya adalah risiko," kata Yusril.

Yusril menyebut advokat bekerja seperti dokter. Dia tidak boleh membeda-bedakan orang yang mau berobat dengannya. "Siapapun yang datang ke kami, kalau kami mampu menangani perkaranya, akan kami tangani, tanpa mempertimbangkan latar belakang seseorang," ujarnya.

Dalam menangani perkara Panji Gumilang, Yusril mengatakan bahwa dia akan fokus pada apa yang menjadi inti dari panggilan polisi terkait surat palsu dan menyuruh orang memberikan keterangan palsu dalam pembuatan akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHAP. "Saya berharap pemeriksaan akan fokus ke sini, tidak lari kemana-mana" tegas Yusril.

Untuk itu dia akan mendampingi kliennya itu selama proses pemeriksaan agar segala sesuatunya berjalan fair, adil dan proporsional dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia.

Sebagaimana diketahui Pemimpin Pondok Pesantren Az-Zaitun, Indramayu, telah dinyatakan tersangka pemalsuan surat dan menyuruh orang memberikan keterangan palsu pada akta otentik, melanggar Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP. Panji Gumilang telah dipanggil untuk diperiksa Bareskrim Mabes POLRI tanggal 4 Juli 2011 yang lalu, namun karena sakit, belum dapat memenuhi panggilan tersebut.

Hari Kamis 14 Juli 2011 kemarin, belasan ribu pendukung Panji Gumilang melakukan aksi unjuk rasa damai ke Mabes POLRI menuntut agar Panji dibebaskan dari tuduhan dan tidak perlu dilakukan penahanan. Mereka juga menuntut agar Abdul Halim, salah seorang pengurus Az Zaitun, yang kini ditahan Mabes POLRI agar dibebaskan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved