Kamis, 9 Oktober 2025

Bahlil Digugat Soal BBM Langka, Shell Absen di Sidang Perdana 

Warga sipil bernama Tati Suryati menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, PT Pertamina (Persero), dan Shell Indonesia. 

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Sidang gugatan perdata terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berlangsung di ruang sidang Wirjono 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang perdana gugatan perdata terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/10/2025), diwarnai ketidakhadiran salah satu tergugat, yakni operator SPBU swasta Shell.

Dalam perkara ini, warga sipil bernama Tati Suryati menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT Pertamina (Persero), dan Shell Indonesia

Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta yang dinilai merugikan masyarakat dan pelaku usaha.

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyampaikan bahwa pihak Shell belum hadir hingga batas waktu yang ditentukan.

“Untuk PT Shell sampai jam 12 belum hadir, surat sudah dikirim dengan patut,” ujar Kadek saat memimpin sidang di ruang Wirjono 2, PN Jakpus.

Sementara itu, baik Bahlil maupun Pertamina masih belum melengkapi dokumen administrasi, khususnya terkait penunjukan kuasa hukum. Hakim pun meminta kedua pihak segera menyelesaikan kekurangan tersebut.

Baca juga: Sidang Gugatan BBM Langka Ditunda, Hakim Minta Bahlil Lengkapi Administrasi

“Untuk itu persidangan akan kita lanjutkan minggu depan untuk legal standing tergugat satu (Bahlil), tergugat dua (Pertamina), dan pemanggilan (Shell),” tegas Kadek.

Dalam gugatannya, Tati menilai kebijakan pembatasan distribusi BBM oleh pemerintah telah menyebabkan antrean panjang di SPBU, mengganggu aktivitas ekonomi, serta menimbulkan kerugian finansial bagi pengguna kendaraan pribadi.

Ia menuding tindakan pemerintah sebagai bentuk perbuatan melawan hukum karena dianggap gagal menjamin ketersediaan energi secara merata bagi masyarakat.

Tati menuntut Bahlil untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.161.240, yang dihitung berdasarkan dua kali pengisian BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98. 

Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp500 juta, yang merupakan harga mobil miliknya yang telah diisi BBM RON 92.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved