Kecelakaan Sumber Kematian Ketiga Setelah Jantung dan TBC
Kecelakaan lalu lintas di Indonesia merupakan penyebab kematian ketiga terbesar setelah penyakit jantung dan TBC
Editor:
Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas di Indonesia merupakan penyebab kematian ketiga terbesar setelah penyakit jantung dan tuberculosis.
Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2011 menyebutkan, sebanyak 67% korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia produktif yakni 22 – 50 tahun.
Kecelakaan pun didominasi oleh pengendara sepeda motor, yang mencapai 120.226 kali atau 72% dari seluruh kecelakaan lalu lintas dalam setahun.
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan sarana transportasi juga meningkatnya risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas dan jatuhnya korban jiwa.
Parahnya, sebagian besar kecelaan itu terjadi pada masyarakat miskin, sebagai pengguna sepeda motor, dan transportasi umum.
"Melihat kondisi ini, kita perlu membangun budaya keselamatan melalui pendidikan, pelatihan dan kajian ilmiah berbasis keselamatan," kata Menko Kesra Agung Laksono, seusai memimpin rapat koordinasi tentang dampak kecelakaan lalu lintas darat bagi kesehatan, Sosial dan Ekonomi, di Kantor Kemko Kesra.
Agung menambahkan, pemerintah sedang berupaya mewujudkan gerakan nasional keselamatan lalu lintas, yang bertujuan menurunkan 50% angka kesakitan (morbiditas), kecacatan (disabilitas), dan kematian (mortalitas) akibat kecelakaan lalu lintas.
Hal ini mengingat dampak kesehatan yang ditimbulkan akibat kecelakaan ini sangat tinggi. Data POLRI tahun 2012 menyebutkan, jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 27.441 jiwa, dengan potensi kerugian sosial ekonomi sekitar Rp203 triliun hingga Rp217 triliun per tahun, atau 2,9% - 3,1 % dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Sementara itu, dari kajian Balitbang Kementerian PU disebutkan kecelakaan lalu lintas sebanyak 67% karena human error (kesalahan manusia), kondisi jalan dan lingkungan sebesar 33%, dan sisanya kendaraan bermotor yang tidak layak jalan.
Ke depan, pemerintah segera membangun jejaring nasional rujukan medik Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) agar dapat mengurangi kematian dan kecacatan korban kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, program keselamatan jalan harus menjadi prioritas nasional mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
"Kemdikbud bersama POLRI didukung Kementerian Komunikasi dan Informasi menjadi penjuru penguatan pendidikan masyarakat keselamatan jalan dan penegakan disiplin," kata Agung.
Agung menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan tim kecil untuk menentukan indikator kinerja dan quick win dari gerakan nasional keselamatan berlalulintas, termasuk penguatan prosedur tetap di sarana kesehatan untuk menyelamatkan jiwa korban kecelakaan lalu lintas.(ntmc)