Kamis, 2 Oktober 2025

Ratu Atut Tersangka

KPK Tahan Atut karena Takut Hilangkan Barang Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sudah sesuai prosedur.

Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (20/12/2013). Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu. Saat keluar dari KPK menggunakan rompi tahanan KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sudah sesuai prosedur.

Selain itu, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penahanan itu juga memiliki setidaknya tiga alasan objektif.

"Pertama, kami mengkhawatirkan tersangka bisa memengaruhi saksi-saksi lain. Kami juga khawatir, tersangka menghilangkan barang bukti," kata Johan Budi dalam wawancara di satu stasiun televisi swasta nasional, Jumat (20/12/2013) sore.

Sementara alasan ketiga, sambungnya, KPK mengkhawatirkan tersangka melarikan diri.

Sebelumnya diberitakan, Ratu Atut akhirnya memakai "baju orange" milik KPK alias menjadi tahanan lembaga anti-rasuah tersebut.

Setelah diperiksa lebih dari enam jam, Jumat (20/12/2013), Ratu Atut dinyatakan sebagai tahanan KPK. Ia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.

"Ia ditahan untuk 20 hari pertama. Dia ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat sore.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved