Jumat, 22 Agustus 2025

Sayap PKB Usulkan 7 Hari Kerja Bagi PNS

Dampaknya, kata Nasihin, masyarakat tidak terkendala urusan perizinan. Sebab dapat langsung diurus.

Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berjalan kaki memasuki Balaikota, Jumat (3/1/2014). Pemprov DKI Jakarta melalui instruksi gubernur (Ingub) melarang PNS menggunakan kendaraan pribadi pada hari Jumat di pekan pertama setiap bulan, hanya kendaraan operasional milik Pemprov DKI yang boleh berlalu lalang di jalanan Ibu Kota. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diusulkan bekerja selama tujuh hari dalam seminggu. Hal itu dilakukan agar pemerintahan berjalan dengan efisien, efektif dan responsif.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum sayap PKB, DKN Garda Bangsa, Ahmad Nasihin di Hotel Acacia, Jakarta, Minggu (14/9/2014). "Kita lihat memang banyak soal peningkatan efektivitas kinerja," imbuhya.

Ahmad mengatakan agar roda pemerintahan efektif maka pada hari Sabtu-Minggu tidak perlu libur. Mengenai pengganti hari libur, Nasihin mengusulkan dapat diganti tidak pada Sabtu-Minggu.

"Silahkan dipilih liburnya, pemerintah dapat berjalan efektif. Dalam hal ini pelayanan masyarakat enggak ada matinya. Bisa berjalan satu minggu full," tuturnya.

Dampaknya, kata Nasihin, masyarakat tidak terkendala urusan perizinan. Sebab dapat langsung diurus. Efek lainnya berdampak pada sektor wisata.

Bila selama ini, lokasi wisata hanya ramai pada akhir pekan, maka kini bisa bergeser ke hari lain. "Sistem shift hari libur jadi tempat pariwisata bisa ramai tiap hari," katanya.

Nasihin mengatakan kaum pesantren juga merindukan hari libur pada Jumat. Sehingga anak dengan orangtua bisa salat Jumat berjamaah.

"Mereka juga bisa meningkatkan pariwisata religius, penting juga. Jadi opsi bukan hanya di pemerintahan, di sekolah juga diberikan hari libur berbeda-beda, kalau Madrasah bisa dipilih libur Jumat," tuturnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan