Budi Gunawan Tersangka
Putra Sulung Budi Gunawan Dicegah ke Luar Negeri, Apa Sebabnya?
Muhammad Herviano Widyatama (29), putra Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dicegah bepergian ke luar negeri.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Muhammad Herviano Widyatama (29), putra Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dicegah bepergian ke luar negeri. Permintaan cegah tersebut diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Data PPATK, Herviano diduga pernah menerima pinjaman sebesar Rp 54 miliar. Uang tersebut untuk menjalankan bisnis di bidang pertambangan dan perhotelan. Transaksi diterima Pacific Blue International Limited yang ditranfer saat Herviano berumur 19 tahun.
PT Masindo Lintas Pratama, kontraktor Apartemen Hollywood Residence di Semanggi, juga diberitakan pernah mentransfer uang Rp 1,5 miliar ke rekening Herviano.
Selain mencegah Herviano, KPK meminta meminta imigrasi Syahria Sitepu seorang guru sekolah pimpinan Polri.
Kemudian dua orang lagi yang dicegah adalah Iie seorang anggita Polri dan Budi Gunawan sendiri.
"Berkaitan kasus BG, KPK telah melakukan surat pencegahan terhadap beberapa orang," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Mereka dicegah selama enam bulan agar memudahkan proses penyidikan bila sewaktu-waktu hendak diperiksa, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
Herviano yang tak lain putra sulung Budi Gunawan, ikut mendampingi orang tuanya ketika KOmisi III DPR RI mendatangi rumahnya, Selasa (13/1/2015).