Selasa, 19 Agustus 2025

Petinggi Telkom Beberkan Dugaan Pemerasan

Demikian dikemukakan Arif pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
sidang pertama kasus salah satu terduga admin akun Twitter @Triomacan2000, Rabu (11/3/2015), menghadirkan saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arif Prabowo, petinggi PT Telkom mengungkapkan bahwa dirinya merasa terancam dengan pemberitaan negatif Asatunews yang cenderung memojokkan secara masif.

Demikian dikemukakan Arif pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).

Sidang yang digelar sejak pukul 15.22 hingga 18.02 WIB tersebut untuk mendengarkan saksi dari para pelapor.

Arif yang menjadi saksi sekaligus pelapor pada persidangan tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan pembayaran Rp 400 juta yang diminta oleh pihak Edi Saputra.

Uang tersebut terkait dengan kerjasama pemasangan iklan PT Telkom pada situs Asatunews.

Setelah gagalnya kesepakatan, melalui BBM dan SMS, Edi Saputra kabarnya melakukan ancaman tentang pemberitaan buruk PT Telkom di Asatunews.

Pada persidangan tersebut tim jaksa penuntut umum membeberkan barang bukti berupa, telepon genggam pelaku hingga transkip obrolan pelaku dan korban.

Kesaksian Arif ini disangkal oleh Edi Syahputra yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengirimkan pesan tersebut.

Ini adalah sidang pertama kasus salah satu terduga admin akun Twitter @Triomacan2000, Edi Saputra.

Materi persidangan adalah mendengarkan pengakuan para saksi pelapor. Saksi yang hadir dalam persidangan diantaranya adalah saksi sekaligus pelapor Vice President Public Relation PT Telkom, Arif Prabowo, Agus Siswanto, dan petugas kepolisian Salahudin SH

Penulis: Fahdi Fahlevi

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan