Tunjangan Mobil Dinas
Ray Rangkuti: Ada 4 Masalah Soal Anggaran Mobil Pejabat
Di tengah berbagai pencabutan subsidi untuk masyarakat, pemberian tambahan tunjangan uang muka bagi pejabat
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai ada empat persoalan terkait Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Dimana dalam Perpres tersebut Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.
"Permasalahan pertama tentu soal penambahan dananya sendiri. Di tengah berbagai pencabutan subsidi untuk masyarakat, pemberian tambahan tunjangan uang muka bagi pejabat ini terasa tidak adil. Kesannya subsidi untuk rakyat dicabut untuk dialihkan ke para pejabat," kata Ray saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (5/4/2015).
Ray menuturkan, munculnya Perpres tersebut membuat upaya penghematan seperti diabaikan. Menurut Ray, sekalipun dana yang dikeluarkan tidak terlalu besar, tapi kesan menghambur-hamburkan dana negara untuk kesenangan pejabat tak dapat dielakkan.
"Jika usulannya berasal dari DPR, maka kesan bagi-bagi kesenangan eksekutif-legislatif tentu juga akan mencuat. Pemerintah seperti ini menyenangkan legislatif di tengah berbagai hantaman politik dari DPR. Jika kritisme DPR tumpul mengkritisi langkah pemerintah soal tunjangan ini, maka DPR pantas dikritik," tuturnya.
Lebih jauh Ray mengatakan, di luar kenaikan tunjangan uang muka tersebut tersirat secara diam-diam ini tak mencerminkan pengelolaan pemerintahan yang transparan. Sejatinya, kata Ray setiap penggunaan dana negara harus terlebih dahulu dikomunikasi dengan rakyat.