Nama Presiden dan Wapres Dicatut
Ini Aturan DPR yang Perbolehkan Menteri ESDM Melapor ke MKD
Sudirman Said bisa membuat pengaduan walaupun jabatannya adalah menteri atau eksekutif.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai legal standing pelapor yakni Sudirman Said tidak perlu dipersoalkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pasalnya, Fabby mengutip Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 tentang tata beracara MKD. Tepatnya pada pasal 1 butir 10, "Pengadu adalah pimpinan DPR, anggota, setiap individu, kelompok atau organisasi yang menyampaikan pengaduan."
Karena itu, dia tegaskan, Sudirman Said bisa membuat pengaduan walaupun jabatannya adalah menteri atau eksekutif.
"Tidak ada larangan. Pasal 5 dan 6 juga tidak melarang sepanjang syarat pengaduan dipenuhi," tegas Fabby kepada Tribun, Selasa (24/11/2015).
Kedua soal rekaman sebagai alat bukti, yang juga dipersoalkan MKD.
Meski yang diserahkan hanya durasi 11 menit dari 120 menit pertemuan, menurutnya, alat bukti ini merupakan bukti awal.
Dia pun mengutip ayat 1 butir 21 Peraturan DPR no.2 Tahun 2015 yang mendefinisikan "alat bukti adalah sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa."
"Dan dalam kasus ini, peristiwanya adalah pertemuan Sudirman Said dengan Pengusaha MRC dengan MS pimpinan PT Freeport Indonesia," jelasnya.
Karena itu, dia melihat anggota MKD lain, di luar Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang, hanya mencari dalih agar sidang kode etik Ketua DPR tidak dilanjutkan.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang marah atas keputusan rapat pleno MKD.
Rapat pada Senin (23/11/2015) sore itu memutuskan untuk menunda dahulu proses persidangan Ketua DPR Setya Novanto.
"Saya lagi marah ini. Minta komentar yang lain saja," kata Junimart usai rapat MKD di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
"Di Pasal 5 itu tentang beracara jelas mengatakan siapa saja dapat. Kedua disebutkan jelas indentitas. Ada kronologis masalah. Jadi masalahnya apa sekarang ini. Karena ini jadi keputusan rapat forum, saya tidak bisa berbuat apa-apa," kata politikus PDIP itu.
Junimart pun pesimis MKD akan memanggil ahli bahasa hukum. Pasalnya, ia menilai semua anggota MKD mengerti akan pasal tersebut.
"Karena kita enggak perlu ahli lah. Kan kita juga ngerti. Kalau seseorang melakukan kejahatan dan dia enggak melaporkan justru itu salah," ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa MKD belum dapat berbicara mengenai substansi.
Terpenting saat ini apakah MKD sepakat untuk menyidangkan kasus tersebut setelah dilakukan verifikasi oleh tenaga ahli.
Setelah itu pula baru diputuskan apakah sidang berlangsung terbuka atau tertutup.
"Rakyat menunggu. Jangan sampai MKD terdegradasi," katanya.