Jumat, 19 September 2025

Penamaan Pulau Tak Boleh Diserahkan kepada Investor Asing

Fadli Zon mengatakan menyerahkan pemberian nama-nama pulau kepada pihak asing sebagai bagian dari iming-iming investasi bukan lah hal yang bijak.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kecantikan pulau-pulau kecil nan eksotik di sekitar Pulau Harapan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara mengenai rencana pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan dan penamaan ribuan pulau kecil tak bernama yang ada di Indonesia kepada pihak asing.

"Sesudah isu gelombang tenaga kerja asing menjadi sorotan publik dalam dua tahun terakhir, seharusnya pemerintah memperbaiki cara komunikasi dalam menyampaikan kebijakan," kata Fadli Zon melalui pesan singkat, Kamis (12/1/2017).

Fadli menilai cara pemerintah mengutarakan rencana tersebut telah mengabaikan harga diri bangsa Indonesia.

Politikus Gerindra itu mengakui Indonesia terbuka terhadap investasi asing di berbagai sektor yang diizinkan oleh undang-undang, termasuk sektor pariwisata.

Namun, menyerahkan pemberian nama-nama pulau kepada pihak asing sebagai bagian dari iming-iming investasi bukan lah hal yang bijak.

"Bayangkan kalau pulau itu dinamakan nama-nama yang tak pantas seperti Pulau Hitler atau Pulau Escobar," kata Fadli.

Fadli mengingatkan UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, tidak mengenal hak pengelolaan pulau.

UU tersebut, kata Fadli, hanya mengenal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), yaitu hak pengelolaan atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, baik yang berada di atas permukaan laut maupun permukaan dasar laut.

"Masalahnya, hak itu pun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010, melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010. Jadi, HP-3 dianggap oleh MK sebagai bertentangan dengan konstitusi," kata Fadli.

Fadli menuturkan mekanisme HP-3 dinilai telah mengurangi hak penguasaan negara atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Akhirnya diterbitkan UU No. 1/2014 tentang Perubahan atas UU No. 27/2007.

"Jadi, rencana pemerintah memberikan hak pengelolaan pulau kepada asing, bahkan mengiming-imingi mereka untuk memberikan nama segala, bisa menabrak undang-undang," ujar Fadli.

Apalagi, Fadli mengatakan Indonesia merupakan negara maritim. Sehingga, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus memperhatikan fungsi pertahanan, keamanan, dan kedaulatan negara Republik Indonesia.

Bahkan, untuk pulau-pulau kecil terluar, sesuai PP No. 62/2010 disebut jika pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar hanya bisa dilakukan untuk tiga kepentingan, yaitu pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian lingkungan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan