Kasus Ahok
Komisi II DPR Minta Penjelasan Mendagri Terkait Status Ahok
Dalam pertemuan tersebut, DPR ingin mengetahui penjelasan Tjahjo yang tetap mempertahankan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Dalam pertemuan tersebut, DPR ingin mengetahui penjelasan Tjahjo yang tetap mempertahankan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.
"Ya sekarang kita kan baru mendengar penjelasan Mendagri di berbagai kesempatan melalui media, memang kami belum dapat penjelasan langsung dari Mendagri," ujar Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Zainudin berharap melalui rapat kerja bisa mengetahui alasan Mendagri tidak mencopot Ahok dari jabatannya. Pasalnya Ahok saat ini masih jadi terdakwa kasus penistaan agama.
Baca: Ditemukan Pintu Air Kuno, Penghentian Proyek Revitalisasi Kali Besar Diperpanjang
"Kita harapkan pada saat raker ini kita bisa dapatkan penjelasan langsung dari Mendagri tentang alasan-alasan yang akan dikemukakan beliau terkait memberhentikan sementara atau tidak memberhentikan sementara," kata Zainudin.
Diketahui Kementerian Dalam Negeri mengembalikan jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah menjalani cuti kampanye.
Namun status Ahok yang kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menuai polemik karena mantan Bupati Belitung Timur tersebut sudah menyandang status terdakwa kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca: Habib Rizieq Blusukan Sambangi Korban Banjir di Bukit Duri Bersama Istri
Buntutnya, sebagian anggota DPR menggulir hak angket Ahok Gate.
Selain itu empat fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak melakukan rapat bersama Pemprov DKI Jakarta karena polemik tersebut.