Empat Hakim MK Dilaporkan Kepada Dewan Etik Terkait LHKPN
Empat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan kepada dewan etik MK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan kepada dewan etik MK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
keempat hakim dilaporkan Koliasi Masyarakat Sipil Untuk Selamatkan Mahkamah Konstitusi atas dugaan belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).
Baca: KPK Geledah Kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun Terkait Kasus Patrialis
Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Totok Yulianto menjelaskan pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999.
Dalam aturan tersebut jelas setiap penyelenggaran negara harus melaporkan LHKPN.
Selain itu, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 7 tahun 2005, diatur bahwa pelaporan LHKPN bersifat wajib.
Baca: KPK Bantah Bahas Kasus e-KTP dengan Presiden Jokowi
"Keputusan (KPK) itu untuk semua lembaga dan MK juga seharusnya tahu," ujar Totok Yulianto kepada wartawan usai pelaporan.
Totok Yulianto berharap dewan etik MK menaindaklanjuti pelaporan tersebut dengan memanggil para hakim yang diduga belum menyerahkan LHKPN.
Dewan etik MK diharapkan mengklarifikasi alasan para hakim.
Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun mengatakan untuk menelusuri siapa saja hakim MK yang belum melaporkan LHKPN cukup mudah.
Mereka bisa dilacak dengan memeriksa situs resmi tentang LHKPN yang dikelola KPK dan memeriksa nama-nama hakim MK.
"Tapi kami tidak bisa menyebutkan siapa saja yang kami laporkan ke dewan etik," katanya.