Korupsi KTP Elektronik
Disebut Menerima Dana Proyek e-KTP, Agun Gunandjar: Bukan Saatnya Saya Mengklarifikasi Melalui Media
Nama politikus Partai Golkar, Agun Gunandjar disebut-sebut turut menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, siap menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK tahun 2011-2012.
Mereka disebut-sebut bukan pelaku utama dugaan korupsi yang menelan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun itu. Ada pelaku lain yang berperan sebagai dalang.
Sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan itu akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017) besok.
"Persidangan tanggal 9 Maret, Kamis besok. Agenda pembacaan dakwaan," ujar Kuasa Hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, kepada wartawan, Selasa (7/3/2017).
Nama politikus Partai Golkar, Agun Gunandjar disebut-sebut turut menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Nama Agun disebut dalam kapasitasnya selaku anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dan Badan Anggaran DPR.
Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, 2012-2014 menggantikan Chairuman Harahap.
Menanggapi hal itu, Agun Gunandjar memilih bungkam.
"Bukan saatnya dan tempatnya bagi saya untuk mengklarifikasi melalui media perihal proses penegakan hukum untuk kasus korupsi e-KTP yang sedang berjalan," tutur Agun, kepada wartawan, Selasa (7/3/2017).
Baca: Ungkap Nama Besar Dibalik Kasus Korupsi e-KTP, Sidang Perdana Digelar Besok
Dia menghormati proses penegakan hukum yang sedang bergulir tersebut.
"Saya menghormati, mematuhi dan menjalankan semua proses ini. Di pengadilan itulah semuanya akan diuji secara terbuka. Semoga kita semua menghormati dan menghargainya," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat pembahasan proyek pengadaan e-KTP itu berlangsung pada 5 Mei 2010 dan 21 Mei 2010.
Kedua rapat itu membahas pengadaan e-KTP dan anggaran pada 2011. Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghadiri rapat itu.
Tim jaksa KPK sudah menyerahkan berkas penyidikan untuk dua tersangka, kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/3/2017).