Kamis, 11 September 2025

Ketua KPK: Novel Baswedan Dapat SP 2 karena Gunakan Kata-kata Kasar

Novel Baswedan menggunakan kata kasar dalam surat protes yang dilayangkan terkait protes ketentuan baru menjadi Kasatgas Penyidikan KPK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
KOMPAS IMAGES
Novel Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan penyidik Novel Baswedan menggunakan kata kasar dalam surat protes yang dilayangkan terkait protes ketentuan baru menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK.

Novel dianggap menggunakan kata-kata yang tidak pantas yang bisa ditafsirkan sebagai bentuk penghinaan.

"Jadi komplainnya memakai bahasa yang tanda kutip itu bisa menghina orang," kata Agus Rahardjo di Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Agus mengungkapkan sebenarnya belum ada surat resmi dari KPK kepada Mabes Polri mengenai jabatan Kasatgas tersebut.

Menurut Agus, syarat baru untuk Kasatgas tersebut masih sebatas usulan dari Direktur Penyidikan Aris Budiman kepada pimpinan KPK.

Baca: Dua Mantan Pimpinan KPK Sepakat SP2 Novel Baswedan Harus Dicabut

Usulan tersebut, kata Agus, nantinya akan dibahas di level pimpinan untuk selanjutnya diputuskan apakah diterima atau ditolak.

"Jadi kalau belum apa-apa sudah protes. Wong kita sendiri belum bergerak apa-apa kok gitu loh (protes)," kata Agus Rahardjo.

Agus menegaskan surat yang mereka kirim ke Mabes Polri adalah ketentuan mengenai penyidik dari Polri ke KPK adalah polisi yang sudah dua tahun menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).

"Jadi sebetulnya belum ada langkah apa-apa dari pimpinan ke Mabes Polri. Yang dari KPK ke Mabes itu suratnya masih terkait dengan AKP (Ajun Komisaris Polisi) 2 tahun. Jadi belum ada apa-apa," ungkap Agus Rahardjo.

Sebelumnya, Novel diketahui mendapat SP 2 dari Ketua KPK Agus Rahardjo pada 21 Maret 2017.

SP 2 tersebut diberikan karena Novel atas nama Wadah Pegawai KPK memprotes Nota Dinas yang dikirimkan Direktur Penyidikan Aris Budiman kepada pimpinan KPK.

Isinya meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan.

Usulan tersebut diprotes karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang ada di KPK, meragukan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler dan penyidik internal KPK dianggap memiliki kemampuan untuk menjadi Kasatgas Penyidikan. (Eri Komar Sinaga)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan