Ada UU Persaingan Usaha, KPPU Dapat Bantuan Polisi Tangani Kasus
Jika aturan tersebut disahkan, Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU) akan menjadi lebih kredibel dalam menyelesaikan kasus monopoli bisnis.
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan Pemerintah saat ini menggodok Rancangan UU Persaingan Usaha. Jika aturan tersebut disahkan, Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU) akan menjadi lebih kredibel dalam menyelesaikan kasus monopoli bisnis.
Anggota DPR Komisi VI Ichsan Yunus menjelaskan jika RUU Persaingan Usaha disahkan, KPPU dalam mengusut sebuah kasus akan dibantu oleh pihak kepolisian. Sehingga pemeriksaan perkara lebih mudah.
"Ada bantuan penyidik Kepolisian Republik Indonesia untuk menghadirkan pihak-pihak terkait yang tidak kooperatif dengan panggilan KPPU dalam pemeriksaan perkara," ujar Ichsan di Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Selain itu, melalui UU Persaingan Usaha akan diterapkan aplikasi program lisensi. Ichsan menjelaskan sistem tersebut seperti whistleblower di rezim hukum pidana.
"Pelaku usaha yang bermufakat dengan pelaku usaha lain dalam melanggar undang-undang dapat diampuni selama dia mau bekerjasama dengan KPPU dalam membongkar kasus yang dituduhkan kepadanya," ungkap Ichsan.
Poin lain dari UU Persaingan Usaha, menurut Ichsan dilaksanakannya amanat UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Hal tersebut dalam rangka melindungi pelaku usaha UMKM yang melakukan kerjasama kemitraan dengan pelaku usaha besar.
"Hal ini dilakukan dengan memperkenalkan pasal tentang penyalahgunaan posisi dominan yang berisikan larangan pelaku usaha besar memeras pelaku usaha UMKM dalam sebuah kerjasama kemitraan," kata Ichsan.
Politisi PDIP itu menambahkan UU Persaingan Usaha juga mengubah secara institusional kelembagaan KPPU. Sehingga KPPU sejajar dengan lembaga negara lainnya di bawah Presiden dan bukan lagi lembaga independen.
"Hal itu dalam rangka membuat KPPU dapat lebih bersinergi dengan kementrian teknis terkait seperti Kementrian Perdagangan dan Kementrian Perindustrian dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang kondusif," kata Ichsan.
"Sekretariat Jenderal KPPU juga diatur terintegrasi dalam tata kelola pemerintahan dengan mengatur pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal KPPU yang dilakukan oleh Presiden," tutup Ichsan.