Korupsi KTP Elektronik
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Miryam ke KPK Digelar 8 Mei
"Jadwal praperadilan sudah keluar, tanggal 8 Mei 2017 kami praperadilan. Semuanya sedang kami persiapkan."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani (MSH), kini resmi ditahan di Rutan KPK di gedung lama KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, hal itu tidak menyurutkan niat kader Partai Hanura ini melawan langkah hukum KPK melalui jalur praperadilan.
Jelang sidang praperadilan perdana pada 8 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Miryam tengah mempersiapkan berbagai hal pendukung.
Miryam melalui kuasa hukumnya, Aga Khan menyatakan siap untuk menjalani sidang praperadilan yang menyeret namanya dalam kasus memberikan keterangan tidak benar di sidang korupsi e-KTP.
"Jadwal praperadilan sudah keluar, tanggal 8 Mei 2017 kami praperadilan. Semuanya sedang kami persiapkan. Bahkan status DPO ibu, bisa kami praperadilan lagi," ujar Aga Khan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/5/2017).
Baca: KPK Siapkan Strategi Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Miryam S Haryani
Sebelumnya, gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/4/2017) lalu.
Aga khaan meyakini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasti memenangkan gugatannya karena penetapan tersangka oleh KPK sudah di luar kewenangannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/miryam-s-haryani-ditahan-kpk_20170501_225105.jpg)