Jumat, 24 April 2026

Parliamentary Treshold

NasDem Usulkan Ambang Batas Parlemen Naik dari 4 Menjadi di Atas 5 Persen

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan dari angka 4 persen menjadi di atas 5 persen.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Fersianus Waku
PARLIAMENTARY TRESHOLD - Ketua DPP Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan dari angka 4 persen menjadi di atas 5 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua DPP Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinaikkan dari angka saat ini, 4 persen.
  • Rifqi menyarankan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi angka moderat di atas 5 persen.
  • Partai NasDem konsisten menyatakan sikap agar ambang batas parlemen wajib dipertahankan, bahkan harus dinaikkan.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinaikkan dari angka saat ini, 4 persen. 

Rifqi, sapaan karibnya, menyarankan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi angka moderat di atas 5 persen.

Baca juga: Golkar Usul Parliamentary Threshold Diterapkan Berjenjang hingga DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota

"Kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang, naik dari 4 persen menjadi di angka moderat di atas 5 persen, 5 setengah, 6 sampai dengan 7 persen," kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Rifqi menegaskan sejak awal, Partai NasDem konsisten menyatakan sikap agar ambang batas parlemen wajib dipertahankan, bahkan harus dinaikkan.

Ketua Komisi II DPR RI ini tidak setuju jika ambang batas parlemen dihilangkan. 

 

 

Sebab, menurut Rifqi, kenaikan ambang batas parlemen penting untuk mendorong pelembagaan atau institusionalisasi partai politik.

"Institusionalisasi partai politik itu tercermin dari kuatnya akar struktur partai politik dan signifikannya suara partai politik di dalam pemilu," tuturnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya tengah mengkaji besaran ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu agar tidak memberatkan partai-partai politik lainnya.

"Kita lagi lihat untuk ambang batas yang kira-kira kemudian tidak memberatkan partai-partai yang lain," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dasco memastikan bahwa DPR tidak akan memaksakan pembahasan RUU Pemilu di menit-menit akhir.

Lagi pula, kata dia, Pemilu masih lama sehingga pembahasan revisi UU Pemilu tak perlu dilakukan secara terburu-buru. 

"Saya rasa kalau pembahasannya di akhir-akhir, justru kan nanti undang-undangnya kurang baik kali ya. Sementara kalau dari sekarang ke Pemilu juga masih juga agak lama," ujar Dasco. 

Ketua Harian Partai Gerindra ini menyebut bahwa saat ini seluruh fraksi masih melakukan pendalaman dan simulasi internal.

"Karena kita masih fokus itu di partai masing-masing untuk kemudian membuat formula," ungkap Dasco. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved