Sabtu, 20 September 2025

Cegah Penipuan, Kemenag Segera Tetapkan Batas Atas dan Bawah Biaya Umrah

Arfi Hatim mengakui bahwa hal tersebut belum diatur dalam perundang-undangan oleh Kementerian Agama.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
M Arfi Hatim, Kepala Sub Direktorat Pembinaan Umrah, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama melalui Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arfi Hatim menjelaskan akan segera menentukan batas atas dan batas bawah biaya penyelenggaraan umrah.

Hal itu untuk menanggulangi masih maraknya penipuan oleh travel umrah seperti yang dilakukan First Travel kepada 120 calon jamaah dari seluruh Indonesia.

Arfi Hatim mengakui bahwa hal tersebut belum diatur dalam perundang-undangan oleh Kementerian Agama.

"Kemenag memang belum mengatur hal tersebut namun atas arahan dari pimpinan kami akan segera sampaikan batas bawah dan batas atas biaya penyelenggaraan umrah. Oleh karena itu kami menerima masukan dari berbagai asosiasi haji dan umrah untuk mengetahui biaya yang pantas," jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenag, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).

Arfi Hatim sendiri meminta masyarakat untuk tidak tergiur promo murah untuk umrah dari berbagai travel agent.

"First Travel juga masih terus melakukan promo biaya paket umrah dengan biaya di bawah Rp 10 juta. Yang harus diketahui tidak bisa kita berangkat umrah dengan biaya Rp 8.888.000. Nanti akan kami layangkan surat teguran bagi yang seperti itu," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan